— Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Keputusan ini diharapkan dapat dijalankan oleh pemerintah paling lambat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Menanggapi hal ini, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menyarankan agar pemerintah menjadikan APBN 2027 sebagai masa transisi yang nyata, bukan hanya sebagai ruang untuk menunda penyesuaian hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Syafruddin mengemukakan bahwa anggaran MBG sebaiknya ditempatkan dalam program tersendiri. Sementara itu, anggaran pendidikan sebesar 20% idealnya dihitung setelah seluruh belanja MBG telah dikeluarkan. Pemerintah juga perlu menyusun kerangka pembiayaan jangka menengah yang mencakup proyeksi penerima, biaya per porsi, proyeksi inflasi pangan, kebutuhan logistik, dampak terhadap APBD, serta sumber pendanaan permanen.

“Jika kemampuan fiskal tidak memadai, pemerintah perlu menata ulang cakupan program dengan memprioritaskan anak dari keluarga miskin dan rentan, wilayah dengan masalah gizi tinggi, serta daerah tertinggal. Penargetan yang lebih tajam dapat menjaga manfaat sosial tanpa membebani APBN secara berlebihan,” ujar Syafruddin dalam keterangannya pada Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, keputusan MK ini akan memperbaiki cara pemerintah dalam mengklasifikasikan belanja dan sekaligus membuka biaya fiskal MBG yang selama ini terserap dalam anggaran pendidikan.

Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp 769,1 triliun. Dari alokasi tersebut, anggaran MBG senilai Rp 223,6 triliun, menyisakan Rp 545,5 triliun untuk belanja pendidikan. Jika dihitung secara persentase, alokasi ini hanya 14,2%, padahal regulasi mewajibkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja negara.

Syafruddin menekankan bahwa stabilitas ekonomi hanya dapat terjaga jika pemerintah membiayai kedua komitmen tersebut melalui penerimaan yang berkelanjutan, prioritas belanja yang tegas, defisit yang kredibel, dan pengendalian utang yang hati-hati.

“Kepatuhan terhadap putusan MK bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan ujian terhadap transparansi APBN, disiplin fiskal, perlindungan hak pendidikan, dan kredibilitas pengelolaan ekonomi nasional,” tutur Syafruddin.

Risiko Fiskal Akibat Pemisahan Anggaran

Keputusan MK ini memberikan implikasi yang signifikan terhadap kebijakan fiskal. Pemerintah dihadapkan pada pilihan kombinasi antara peningkatan penerimaan, realokasi belanja, penyesuaian skala MBG, penggunaan saldo anggaran, dan potensi tambahan utang.

Peningkatan pajak yang terlalu agresif berisiko menekan konsumsi dan investasi. Sebaliknya, pemotongan belanja dapat mengurangi pembiayaan untuk sektor kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, transfer ke daerah, dan mitigasi bencana. Penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) hanya dapat menyediakan pembiayaan sementara untuk kewajiban yang bersifat berulang. Sementara itu, tambahan utang dapat memperlebar defisit, meningkatkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), menaikkan beban bunga, dan mempersempit ruang belanja produktif di tahun-tahun mendatang.

“Risiko tersebut menjadi semakin penting ketika prospek defisit sudah mendekati batas 3% dari PDB (Produk Domestik Bruto), imbal hasil SBN masih tinggi, dan penerimaan negara belum cukup kuat untuk menopang seluruh program prioritas,” ujar Syafruddin.

Waspadai Implikasi Ekonomi dari Kebijakan Fiskal

Dari sisi stabilitas ekonomi, pembiayaan MBG melalui defisit dan utang yang berlebihan dapat meningkatkan premi risiko fiskal. Hal ini berpotensi mendorong kenaikan yield SBN dan memperkuat tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Pasar keuangan tidak hanya menilai rasio utang terhadap PDB, tetapi juga mencermati kualitas belanja, kredibilitas defisit, kemampuan penerimaan negara untuk membayar bunga, serta konsistensi pemerintah dalam menaati putusan konstitusional.

Kenaikan biaya pembiayaan negara ini kemudian dapat merambat ke suku bunga kredit, menekan investasi swasta, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan memperbesar biaya stabilisasi yang harus ditanggung oleh Bank Indonesia. Kebijakan fiskal yang terlalu ekspansif juga berpotensi meningkatkan permintaan pangan, mendorong inflasi pada komoditas tertentu, dan mempersulit koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter apabila kapasitas produksi serta distribusi belum siap.

“Jika investor melihat pemerintah mempertahankan ekspansi program tanpa sumber pendanaan yang jelas, mereka dapat meminta kompensasi risiko yang lebih tinggi,” terang Syafruddin.