Detak Media — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Keputusan ini mewajibkan pemerintah untuk menerapkan pemisahan tersebut paling lambat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dinyatakan tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN 2026. Untuk tahun-tahun anggaran berikutnya, MK menegaskan bahwa anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD RI 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN tahun anggaran 2026, sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah diberikan masa transisi maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan untuk menyesuaikan struktur penganggaran. Hal ini bertujuan agar anggaran MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.