Detak Media — JAKARTA – Mundurnya Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) menuntut respons cepat dari pemerintah dan otoritas moneter. Setidaknya ada empat langkah strategis yang harus segera ditempuh untuk menjaga stabilitas dan independensi lembaga sentral tersebut.
Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menekankan bahwa pergantian pimpinan BI bukanlah sekadar rotasi pejabat biasa. BI memiliki peran krusial sebagai lembaga negara independen yang bertanggung jawab menjaga stabilitas nilai rupiah, kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara stabilitas sistem keuangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, secara tegas menempatkan independensi sebagai fondasi kelembagaan bank sentral. Oleh karena itu, pemerintah dan BI perlu bergerak sigap merespons situasi ini. “Karena itu, pemerintah dan BI sebagai otoritas moneter perlu bergerak cepat merespons pengunduran diri Gubernur BI,” ujar Achmad di Jakarta, Senin (27/07/2026).
Achmad merinci empat poin utama yang harus menjadi prioritas. Pertama, Presiden dan BI diharapkan memberikan penjelasan rasional mengenai alasan pengunduran diri Perry Warjiyo. Penjelasan ini penting bukan untuk mengungkap urusan pribadi, melainkan untuk memastikan tidak ada tekanan politik yang dapat mengganggu independensi bank sentral.
Kedua, BI harus menegaskan kembali komitmennya terhadap kerangka kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juli lalu. Pesan yang konsisten mengenai sasaran inflasi, stabilisasi rupiah, kecukupan likuiditas, dan stabilitas sistem keuangan wajib disampaikan.
Ketiga, proses pemilihan gubernur baru harus dijalankan secara terbuka dan berbasis kompetensi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak cukup hanya menilai pengalaman teknis semata. Para calon gubernur perlu memaparkan pandangan mereka mengenai independensi BI, pembiayaan defisit, stabilitas rupiah, transparansi kebijakan, serta batasan koordinasi dengan pemerintah.
Keempat, DPR diminta untuk memperkuat fungsi pengawasannya tanpa mengambil alih kewenangan kebijakan moneter. Evaluasi terhadap kinerja BI harus difokuskan pada efektivitas kebijakan dan akuntabilitas, bukan sebagai alat untuk menekan bank sentral agar mengeluarkan keputusan yang menguntungkan pemerintah.
Achmad menambahkan, mundurnya Perry Warjiyo di tengah kondisi pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dapat menjadi momentum transisi kelembagaan yang terkendali. Namun, situasi ini juga berpotensi berubah menjadi krisis kepercayaan jika tidak ditangani dengan baik. Kunci perbedaannya terletak pada transparansi, kepastian prosedur, dan jaminan bahwa BI tidak akan menjadi perpanjangan tangan kepentingan fiskal.
Kepercayaan publik terhadap profesionalisme dalam pengambilan keputusan ekonomi menjadi pondasi penting bagi nilai tukar rupiah, selain cadangan devisa dan suku bunga. Melemahnya kepercayaan ini akan berdampak langsung pada pasar keuangan, yang pada akhirnya akan dirasakan oleh masyarakat melalui kenaikan harga barang, peningkatan suku bunga kredit, perlambatan penciptaan lapangan kerja, dan pengetatan anggaran publik.
Data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) BI pada 24 Juli 2026 menunjukkan kurs berada di angka Rp17.973 per dolar AS. Sebelumnya, pada 13 Juli, kurs sempat menyentuh Rp18.131 per dolar AS. Kondisi ini terjadi setelah BI menaikkan suku bunga secara kumulatif 100 basis poin sejak Mei 2026 dalam upaya menahan tekanan terhadap rupiah dan menarik kembali modal asing. Rupiah bahkan pernah mencapai rekor terendah Rp18.190 per dolar AS pada 8 Juni 2026.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.