Detak Media — Sejumlah kalangan menilai langkah pemerintah pusat menyalurkan dana sebesar Rp20,5 triliun sebagai respons terhadap kekurangan anggaran pemerintah daerah (pemda) bersifat pragmatis. Kebijakan ini dianggap hanya sebagai solusi sementara, sementara krisis struktural fiskal daerah belum teratasi.
Pada semester I-2026, penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) tercatat sebesar Rp357,4 triliun, mengalami kontraksi 11,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp402,5 triliun. Guru Besar Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, berpendapat bahwa suntikan dana tambahan ini lebih bersifat pertolongan napas buatan bagi kinerja pemerintahan daerah, alih-alih mentransformasi struktur ekonomi daerah menjadi mandiri.
“Untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, pemda tetap harus didorong memaksimalkan potensi dan memperbaiki kualitas perencanaan belanja, agar porsi anggaran modal untuk infrastruktur serta pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak terus-menerus dikalahkan oleh belanja birokrasi,” jelas Rahma.
Menurut Rahma, peliknya pengelolaan keuangan daerah tahun ini tidak terlepas dari berkurangnya alokasi TKD yang memegang porsi 70% hingga 75% sebagai penyebab utama krisis. Sementara itu, kelemahan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berkontribusi sekitar 25% hingga 30% sebagai faktor yang memperparah. Krisis anggaran daerah pada 2026 bersifat struktural dan nasional, tidak sekadar kesalahan lokal.
“Pemangkasan drastis dari pusat membuat instrumen APBD kehilangan fleksibilitasnya. Bahkan, daerah dengan tata kelola keuangan yang cukup baik pun tetap megap-megap menghadapi tekanan likuiditas ini,” tutur Rahma.
Krisis likuiditas massal akibat terjepitnya ruang fiskal daerah pada 2026 memberikan pelajaran mahal sekaligus cetak biru perbaikan bagi perencanaan APBD ke depan. Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kebijakan belanja mandatori lainnya tidak boleh kembali menjadi bom waktu yang melumpuhkan keuangan daerah.
Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan sinkronisasi mutlak antara kebijakan pusat dan kapasitas fiskal daerah. Perlu penghentian kebijakan terpusat tanpa jaminan anggaran. Selama ini, desakan pengangkatan formasi PPPK sering kali bersifat instruksional dari pusat tanpa disertai perhitungan matang terhadap kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Ke depan, pemerintah pusat dan daerah harus memastikan bahwa setiap penerbitan formasi baru wajib dikunci dengan kepastian alokasi pendanaan yang melekat secara permanen, bukan sekadar dibebankan mentah-mentah ke APBD,” terang Rahma.
Persoalan Sistemik
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, Rizal Taufikurahman, berpendapat tambahan anggaran Rp20,5 triliun dapat menjadi bantalan fiskal jangka pendek bagi daerah yang mengalami tekanan kas. Namun, efektivitasnya terhadap pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada penggunaannya.
Bila dana tersebut mayoritas terserap untuk belanja pegawai, dampaknya hanya menjaga konsumsi dan kesinambungan layanan publik, tetapi tidak cukup kuat menciptakan kapasitas ekonomi baru. “Oleh karena itu, bantuan seharusnya tetap melindungi belanja produktif, terutama infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi lokal,” terang Rizal.
Tingginya ketergantungan mayoritas daerah terhadap transfer pusat menunjukkan desentralisasi fiskal belum sepenuhnya berhasil membangun kemandirian keuangan daerah. Desentralisasi lebih banyak memindahkan kewenangan belanja daripada memperkuat kapasitas pendapatan. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh ditempuh dengan sekadar menaikkan tarif pajak dan retribusi karena dapat menekan masyarakat dan dunia usaha.
“Yang dibutuhkan adalah perluasan basis ekonomi, digitalisasi penerimaan, optimalisasi aset, serta perbaikan kualitas layanan publik,” tutur dia.
Rizal juga mengungkapkan bahwa banyaknya pemda yang membutuhkan dukungan tambahan mengindikasikan persoalan yang sudah dapat dikategorikan sistemik. Indikatornya terlihat dari tingginya rasio belanja pegawai, rendahnya kemandirian PAD, menyusutnya belanja modal, lemahnya manajemen kas, serta ketergantungan yang berlebihan terhadap dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
“Hal ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat, kapasitas fiskal daerah, dan kewajiban belanja yang harus ditanggung APBD,” tutur dia.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, mengatakan bahwa untuk mengatasi permasalahan fiskal jangka pendek dilakukan dengan mengalokasikan TKD sesuai formula regulasi. Langkah jangka panjang adalah meningkatkan PAD melalui pajak, retribusi, dan jenis pendapatan daerah sah lainnya.
“Yang perlu dioptimalkan adalah pembenahan pada sistem pemungutan. Karena jangan sampai potensinya besar, tapi karena keterbatasan di sistem pemungutan, akhirnya potensi itu hilang,” terang Armand.
Untuk meningkatkan PAD juga dapat dilakukan dengan menjalankan skema pembiayaan kreatif melalui kerja sama pemda dengan pihak ketiga. Upaya meningkatkan pendapatan juga dapat dilakukan dengan menerbitkan surat utang (obligasi) daerah, namun hal ini hanya dapat dilakukan untuk daerah dengan kapasitas fiskal besar.
“Untuk daerah-daerah lain yang tidak masuk kategori dengan kapasitas fiskal besar, maka perlu mencari pendanaan-pendanaan alternatif yang lebih feasible seperti pengelolaan aset daerah serta kerja sama dengan badan usaha swasta,” ungkap Armand.
Dilema Desentralisasi
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menjelaskan ketergantungan tinggi pemda terhadap pemerintah pusat menunjukkan desentralisasi fiskal belum menghasilkan kemandirian keuangan secara merata, meski kesimpulan kegagalan total juga tidak tepat. Transfer berperan sebagai instrumen pemerataan vertikal dan horizontal.
Masalah muncul ketika transfer menjadi sumber pembiayaan dominan tanpa mendorong kapasitas pajak, pengembangan ekonomi lokal, atau kualitas belanja. Banyak daerah memiliki basis ekonomi sempit, administrasi pajak lemah, dan ruang penetapan tarif terbatas. Daerah kaya sumber daya juga dapat bergantung pada DBH yang berfluktuasi.
“Pemerintah pusat harus memperluas kewenangan pajak yang sesuai, membangun sistem data bersama, memberi insentif atas peningkatan basis pajak, dan memperbaiki formula transfer. Daerah harus mengembangkan aset, BUMD, layanan, pariwisata, dan investasi tanpa mengubah PAD menjadi pungutan yang menghambat usaha,” tutur Syafruddin.
Dia menilai dampak penggandanya akan lebih kuat di daerah kecil yang sangat bergantung pada belanja pemerintah. Dana ini belum otomatis memperluas kapasitas produksi karena tidak diarahkan secara khusus untuk infrastruktur, modal usaha, atau proyek padat karya.
Pemerintah perlu memisahkan dana untuk menutup kewajiban pegawai dari dukungan bagi pelayanan dasar dan investasi daerah. Pemerintah juga harus mensyaratkan pembayaran tunggakan kepada penyedia lokal agar dana mengalir ke dunia usaha.
“Tanpa desain tersebut, bantuan hanya mengubah krisis kas menjadi stabilitas sementara. Pemerintah sebaiknya mengukur hasilnya melalui pertumbuhan belanja produktif, penurunan tunggakan, pemulihan pelayanan publik, dan tambahan pekerjaan daerah,” tutur Syafruddin.
Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan ketika alokasi TKD menurun, maka ruang fiskal daerah pun langsung tertekan. Kondisi ini menunjukkan desentralisasi fiskal belum sepenuhnya menghasilkan kemandirian daerah.
“Ketergantungan terhadap transfer pusat masih tinggi karena PAD belum cukup kuat, sementara skema transfer juga belum memberi insentif yang memadai untuk memperkuat basis pendapatan daerah,” tutur Yusuf.
Dia berpendapat, hampir 500 pemda membutuhkan bantuan menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik. Oleh karena itu, perencanaan APBD harus lebih disiplin, terutama dalam pengangkatan PPPK yang harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Di sisi lain, daerah perlu memperkuat PAD, sementara pemerintah pusat perlu menyempurnakan formula transfer agar lebih mendorong kemandirian fiskal,” terang Yusuf.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.