— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap individu yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa setiap penerima dana CSR BI yang terbukti tidak menggunakannya sesuai peruntukan akan diproses lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Tetapi sementara saat ini masih itu,” ujar Fitroh dalam acara laporan kinerja semester I KPK di Jakarta, baru-baru ini. KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2023. Hingga kini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem, keduanya merupakan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024.

Fitroh menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka ini didasari temuan dalam penyelidikan yang mengungkap adanya penggunaan uang dana CSR untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kemaslahatan masyarakat. “Nah dari dua tersangka kita ini sudah terungkap untuk dipergunakan membeli aset untuk kepentingan pribadi. Padahal sesuai peruntukannya kan untuk kepentingan masyarakat meskipun memang itu di daerah pemilihan masing-masing,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI, Ferry Juan, mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK. Ferry beralasan bahwa mayoritas anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 diduga menerima kucuran dana CSR dari BI dan OJK. “Karenannya, KPK sebagai lembaga hukum yang superbody harus menunjukan taringnya sebagai lembaga anti rasuah yang tidak bisa diintervensi pihak manapun,” ujar Ferry.

Ferry menambahkan, jika penyelidikan menemukan bukti kuat adanya praktik yang dilakukan secara masif, KPK harus mengambil tindakan tegas. “Jangan ada kesan, pengungkapan kasus ini diam-diam tanpa kepastian hukum. Karena hal itu akan mencederai hati rakyat,” katanya.

Terkait lambannya penanganan kasus dana CSR BI, Fitroh mengakui adanya kendala akibat keterbatasan jumlah penyelidik, penyidik, dan penuntut di KPK. “Kemarin kami pimpinan juga membahas ini karena banyak perkara tunggakan, sementara jumlah penyelidik, jumlah penyidik dan jumlah penuntut itu sangat terbatas,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, pimpinan KPK telah meminta Sekretaris Jenderal KPK untuk menambah Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian tunggakan perkara yang cukup banyak sejak KPK berdiri, termasuk kasus dana CSR BI. “Nah sementara kalau kemudian OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini masif, memang agak terkendala di sana. Jadi, perkara-perkara case building akhirnya sedikit terhambat. Mudah-mudahan tahun ini Pak Sekjen ada penambahan jumlah penyidik, jumlah penuntut, dan juga penyelidik supaya fokus juga nanti untuk penyelesaian perkara-perkara tunggakan,” tegasnya.

Fitroh menegaskan bahwa KPK tidak ingin membiarkan status seseorang dalam perkara korupsi menggantung. Oleh karena itu, penyelesaian perkara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan menjadi prioritas. Namun, ia mengakui adanya kendala dalam penanganan case building karena penyidik KPK harus segera menangani kasus OTT yang memerlukan penahanan tersangka. Hal ini terkadang memaksa penundaan sementara penanganan case building. “Ini memang cukup kendala, tapi mudah-mudahan tahun ini penambahan personel di penindakan akan segera membantu,” jelas Fitroh.