— Kepastian regulasi kebijakan pajak merupakan faktor utama dalam menarik investasi, terutama di tengah meningkatnya tantangan ekonomi global. Kebijakan pajak kini tidak hanya dipandang sebagai instrumen penghimpun penerimaan negara, melainkan telah berkembang menjadi bagian penting dari strategi yang lebih luas. Tujuannya mencakup penguatan daya saing, dorongan investasi produktif, penjagaan keadilan, hingga pembiayaan pembangunan berkelanjutan.

Pendiri dan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Prof Didik J Rachbini, menyampaikan hal tersebut dalam Forum 17th Annual Asia-Pacific Tax Forum (APTF) 2026. Ia mengemukakan bahwa peningkatan proteksionisme, kebijakan tarif, dan fragmentasi perdagangan global kian membuat koordinasi antarnegara di kawasan Asia-Pasifik menjadi sangat penting. Penerapan Global Minimum Tax (GMT) melalui skema Pillar Two juga disebut telah mengubah lanskap persaingan investasi antarnegara.

Menurut Didik, pemberian insentif pajak tidak lagi menjadi instrumen utama untuk menarik modal asing jika tidak didukung oleh fundamental ekonomi yang kuat. “Ketika kebijakan tarif, proteksionisme, dan fragmentasi perdagangan menciptakan ketidakpastian baru, koordinasi regional bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis,” jelas Didik dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Ia menambahkan bahwa Indef menilai daya tarik investasi ke depan harus ditopang oleh kualitas infrastruktur, kepastian kebijakan, tenaga kerja yang terampil, transfer teknologi, serta kekuatan rantai pasok domestik. Tanpa perbaikan faktor-faktor tersebut, pemberian insentif pajak berpotensi mengurangi penerimaan negara tanpa menghasilkan tambahan investasi, peningkatan produktivitas, maupun penciptaan lapangan kerja yang sepadan.

Didik juga menyoroti perlunya reformasi administrasi perpajakan seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Modernisasi sistem perpajakan dinilai tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga harus mampu menekan biaya kepatuhan dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Forum tersebut juga membahas pemanfaatan instrumen fiskal untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau. Menurut Indef, kebijakan seperti pajak karbon dan insentif fiskal hijau dapat mendorong investasi rendah karbon dan inovasi teknologi. Namun, implementasinya harus mempertimbangkan kesiapan industri serta dampaknya terhadap masyarakat berpendapatan rendah. “Transisi hijau harus menjadi transisi yang adil. Kebijakan fiskal jangan sampai menciptakan beban ekonomi baru atau memperlebar ketimpangan,” kata Didik.

Forum APTF 2026 juga mempertemukan Indef dengan Malaysian Association of Tax Accountants (MATA). Pertemuan ini mendorong penguatan kolaborasi perpajakan di kawasan Asia-Pasifik guna meningkatkan kepastian kebijakan, mencegah persaingan pajak yang merugikan, serta menjaga daya saing investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Deputy President MATA, Taqiyuddin Amini Abdul Satar, mengatakan bahwa forum tersebut menunjukkan makin besarnya kebutuhan untuk membangun kolaborasi perpajakan di kawasan. Partisipasi delegasi lintas negara mencerminkan pentingnya kerja sama regional dalam membentuk masa depan perpajakan, investasi, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Periset Indonesia (PPI), Syahrir Ika, berpendapat bahwa pemerintah perlu menghadirkan insentif fiskal yang kompetitif dalam implementasi Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Hal ini agar Indonesia mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan global dalam menarik investasi. “Kalau negara lain memberikan fasilitas yang lebih baik, tentu investor akan memilih negara tersebut. Karena itu, persoalannya bukan sekadar kita memberikan insentif berapa besar, tetapi bagaimana insentif yang kita berikan mampu membuat Indonesia tetap kompetitif dibanding negara pesaing,” kata Syahrir.

Syahrir, yang juga periset di Pusat Riset Ekonomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menjelaskan bahwa karakter sektor keuangan berbeda dengan sektor riil karena pergerakan modal berlangsung jauh lebih cepat. Oleh karena itu, investor akan selalu membandingkan insentif dan kemudahan yang ditawarkan Indonesia dengan negara lain seperti Singapura, Dubai, Malaysia, maupun Vietnam.

Ia menekankan bahwa insentif fiskal merupakan instrumen yang lazim digunakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing investasi. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa insentif pajak saja tidak otomatis menarik investor apabila tidak didukung ekosistem usaha yang kuat. “Insentif fiskal itu perlu, tetapi tidak berdiri sendiri. Investor tidak hanya menghitung pajak, tetapi juga melihat stabilitas politik, konsistensi kebijakan, kualitas regulasi, infrastruktur, hingga kepastian berusaha,” jelas dia.

Oleh karena itu, menurut Syahrir, implementasi PFII perlu didukung oleh kombinasi berbagai kebijakan yang saling melengkapi. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya menawarkan insentif fiskal, tetapi juga lingkungan investasi yang memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pelaku usaha global. Di sisi lain, Syahrir mengingatkan pemerintah agar tetap menjaga keseimbangan fiskal dalam merancang berbagai insentif tersebut. Upaya meningkatkan daya saing tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kesehatan fiskal nasional karena justru dapat meningkatkan persepsi risiko terhadap perekonomian Indonesia.