Detak Media — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya memastikan bahwa manfaat ekonomi digital tidak hanya dinikmati oleh perusahaan platform digital global, tetapi juga memberikan nilai tambah signifikan bagi perekonomian nasional. Hal ini, menurutnya, harus diawali dengan penguatan infrastruktur digital yang kokoh sebagai fondasi utama ekonomi digital, agar manfaat yang tercipta dapat dirasakan secara lebih merata di seluruh penjuru Indonesia.
Salah satu upaya konkret yang sedang didorong oleh pemerintah adalah penerapan skema fair share atau pembagian yang adil antara platform digital global dengan penyelenggara telekomunikasi nasional. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap besarnya potensi ekonomi digital Indonesia yang belum sepenuhnya memberikan nilai tambah maksimal bagi perekonomian dalam negeri.
Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan digital, beban pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan telekomunikasi masih menjadi tanggung jawab utama penyelenggara telekomunikasi nasional. Sementara itu, platform digital global justru meraup keuntungan ekonomi yang besar dari tingginya aktivitas digital masyarakat Indonesia.
“Angka ekonomi digital yang besar baru menjadi kekuatan jika kita bisa meretensi value di dalam negeri. Inilah yang kita coba jalankan dengan meretensi nilai, yaitu menuntut pembagian yang lebih adil dari nilai ekonomi digital yang kita ciptakan antara platform global dan infrastruktur digital nasional. Harus ada pembagian yang lebih adil atau fair share dengan perusahaan-perusahaan global,” ujar Meutya dalam forum DEAL 2026 di Jakarta, baru-baru ini.
Langkah strategis ini mendapatkan dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Ia menilai bahwa penguatan ekonomi digital harus diiringi dengan skema pembiayaan yang lebih berkeadilan agar pembangunan infrastruktur digital nasional dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Komisi I DPR menyatakan dukungan kepada Kemenkomdigi dalam menerapkan skema fair share antara platform digital global dengan penyelenggara telekomunikasi nasional guna mewujudkan pemerataan infrastruktur digital nasional sebagai fondasi terciptanya kedaulatan ekonomi digital,” kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Sukamta, skema fair share sangat diperlukan untuk menciptakan pembagian tanggung jawab yang lebih adil dalam ekosistem digital nasional. Selama ini, investasi dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan menjadi beban utama bagi operator telekomunikasi, sementara platform digital global menikmati manfaat ekonomi yang sangat besar dari tingginya penggunaan layanan digital di Indonesia.
Ia menambahkan, skema tersebut juga berpotensi menjadi sumber pendanaan baru yang krusial untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih menghadapi kesenjangan akses digital dan sejumlah titik blank spot. “Karena itu, penguatan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi salah satu kunci untuk memperluas akses digital yang lebih inklusif,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI.
Selain mendukung pemerataan infrastruktur digital, Sukamta juga menekankan bahwa pembangunan jaringan perlu berjalan beriringan dengan penguatan literasi digital. Hal ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara lebih produktif. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya akan meningkatkan aktivitas ekonomi semata, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas dan berarti bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.