— Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan klarifikasi mengenai keikutsertaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam rapat KSSK. Purbaya menegaskan bahwa Danantara, meskipun dilibatkan dalam rapat berkala, tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan komite tersebut.

Kehadiran Danantara, yang diwakili oleh Chief Executive Officer (CEO) Rosan Perkasa Roeslani, bertujuan murni untuk memberikan masukan dari perspektif dunia usaha. Hal ini sejalan dengan kewenangan KSSK yang diatur dalam undang-undang untuk mengundang pihak eksternal guna memperkaya pembahasan.

“Sesuai undang-undang, KSSK boleh mengundang pihak lain di luar KSSK, tetapi dalam keputusan Danantara tidak akan punya hak suara. Dia memberi masukan dan melihat posisi yang akan terjadi seperti apa,” ujar Purbaya di Gedung Pacific Century Place, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Purbaya menambahkan bahwa masukan dari Danantara diharapkan dapat memperkaya diskusi KSSK. Selama ini, KSSK yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cenderung melihat perkembangan ekonomi dari sisi data dan perspektif regulator. Kehadiran Danantara diharapkan memberikan informasi tambahan yang mungkin terlewatkan oleh interpretasi regulator.

“Kalau kami sebagai regulator biasanya melihat data-data saja di belakang. Kadang-kadang ada kemungkinan menerjemahkan datanya agak meleset. Danantara memperkaya kita dengan informasi tambahan di sisi tersebut,” tutur Purbaya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty, menyarankan agar ada batasan yang jelas mengenai peran Danantara dalam forum KSSK. Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Telisa berpendapat bahwa pembahasan mengenai investasi yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan tidak seharusnya melibatkan Danantara jika investasi tersebut tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Ia menyoroti pentingnya investasi yang tidak spekulatif, memiliki tata kelola yang baik, mematuhi prinsip know your customer, serta prinsip internasional terkait anti money laundering dan prudentiality.

“Jadi bukan investasi yang spekulatif, bukan investasi tanpa tata kelola yang baik, investasi yang mengabaikan know your customer, investasi yang mengabaikan prinsip internasional terkait anti money laundering, investasi yang cenderung akomodatif tetapi tidak memperhatikan prudentiality. Nah itu tentu tidak sejalan dengan prinsip-prinsip KSSK,” ungkap Telisa.

Lebih lanjut, Telisa menekankan perlunya pengaturan yang lebih tegas mengenai prinsip kerja sama antara KSSK dan Danantara. Kejelasan batas kewenangan sangat krusial, terutama mengingat Danantara membawahi sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank-bank Himbara sendiri merupakan objek pengawasan bagi otoritas yang tergabung dalam KSSK.

“Kalau lembaga yang ada di regulasi ikut tentunya akan ada konflik kepentingan. Danantara juga diisi bank Himbara. Padahal bank Himbara bagian yang diatur atau jadi objek pengaturan dalam KSSK,” terang Telisa.