Detak Media — JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp 70,2 triliun belum disalurkan kepada 431 pemerintah daerah (pemda). Menurut Tito, pencairan dana ini sangat krusial karena akan memperkuat kondisi keuangan daerah, termasuk dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa pemda yang belum menerima DBH ini tersebar di 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Tito menjelaskan bahwa jika dana ini cair, sebagian besar masalah gaji PPPK di daerah akan teratasi, kecuali bagi daerah yang memang tidak memiliki alokasi DBH atau mengalami kurang bayar.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Tito merinci bahwa total DBH kurang bayar mencapai Rp 83,5 triliun, sementara DBH lebih bayar tercatat Rp 13,3 triliun. Setelah melalui perhitungan dan mekanisme saling mengurangi, kewajiban bersih pemerintah pusat menjadi sekitar Rp 70,2 triliun.
Lebih lanjut, DBH kurang bayar tersebut terdiri dari DBH pajak sebesar Rp 43,3 triliun dan DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 40,2 triliun. Di sisi lain, DBH lebih bayar meliputi DBH pajak senilai Rp 1,2 triliun, DBH SDA Rp 9,6 triliun, dan DBH sawit Rp 2,3 triliun.
Bagi daerah yang tidak memiliki alokasi DBH atau masih mengalami kekurangan dana, pemerintah telah menyiapkan skema top up Dana Alokasi Umum (DAU). Skema ini, menurut Tito, telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. “Caranya yaitu dengan cara top up DAU. Dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan. Mudah-mudahan masalah PPPK ini akan bisa diatasi, tapi bukan dibayar dari APBN,” ujar Tito.
Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, juga terus melakukan rekonsiliasi data keuangan pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Langkah ini bertujuan untuk memastikan rincian kebutuhan anggaran setiap daerah tercatat dengan akurat.
Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan opsi merumahkan atau memberhentikan PPPK akibat tekanan fiskal yang dihadapi daerah. “Kira-kira demikian rencananya, yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan, apalagi memberhentikan PPPK. Ini menimbulkan permasalahan tersendiri nanti,” tegasnya.
Selain mengandalkan transfer dari pemerintah pusat, Tito juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, upaya ini harus tetap memperhatikan iklim usaha dan tidak membebani masyarakat. “Mendorong PAD agar dapat tinggi tetapi tidak memberatkan rakyat. Ini membutuhkan kreativitas, membutuhkan inovasi dan kemampuan kewirausahaan oleh para kepala daerah. Tidak hanya bergantung kepada bawahannya tetapi bisa menggerakkan,” tutup Tito.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.