Detak Media — Pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kendala utama muncul akibat belum cairnya anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp70,2 triliun. Dana yang merupakan hak daerah ini belum tersalurkan ke 431 pemerintah daerah.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bursah Zarnubi, menyatakan bahwa keterlambatan penyaluran DBH telah menjadi keluhan umum di kalangan kepala daerah. Ia menyoroti minimnya komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai rumusan serta jadwal penyaluran DBH. “Bahkan, kami tidak tahu sama sekali. Tidak pernah diajak berunding, tidak pernah diajak berdiskusi. Bagaimana rumusan DBH ini, sehingga menghasilkan fiskal yang adil untuk di daerah. Baik adil bagi pusat, adil juga bagi daerah. Penyaluran DBH belum memberikan kepastian waktu dan jumlah,” ujar Bursah dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Kamis (30/7/2026).
Bursah, yang juga menjabat sebagai Bupati Lahat, menambahkan bahwa formula DBH sawit saat ini belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap struktur penerimaan APBD. Bahkan, DBH kurang bayar pun masih dibayarkan secara bertahap, yang semakin memperparah kondisi keuangan daerah. “Kadang-kadang asumsi kita sekian tiba-tiba DBH tertunda lagi. Jadi mengganggu penetapan APBD. Ini juga keluhan semua kepala daerah,” keluhnya.
Menyikapi persoalan ini, Apkasi mengajukan tiga usulan utama. Pertama, penyempurnaan tata kelola dan rekonsiliasi data DBH. Kedua, kepastian penyaluran DBH setelah Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan. Ketiga, penyempurnaan formula DBH sawit agar lebih berpihak kepada daerah penghasil. “Kami ingin sekali, perlu ada payung hukum agar ada keadilan dari penghasil sawit itu untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) di daerah,” tutur Bursah.
Ia mengungkapkan adanya ketidakadilan yang dirasakan daerah penghasil kelapa sawit. Wilayah yang seharusnya memiliki tingkat kesejahteraan tinggi justru menghadapi angka kemiskinan yang akumulatif. Manfaat ekonomi dari perkebunan kelapa sawit dinikmati oleh perusahaan pengelola, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton. “Rasanya sangat tidak adil. Di daerah kelapa sawit itu kemiskinan yang sudah akumulatif sekali. Mereka jadi penonton bagi orang-orang pemilik sawit di daerah. Khususnya kami penghasil sawit tapi jadi penonton di sekitar sawit banyak terjadi kemiskinan,” terangnya.
Apkasi mendesak kepastian penyaluran DBH setelah Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan dan pentingnya menciptakan DBH sawit yang lebih berpihak pada daerah penghasil untuk penyesuaian DBH kurang bayar secara penuh dan tepat. Saat ini, kepala daerah dihadapkan pada dilema antara kebutuhan pembangunan daerah dan keterbatasan fiskal, yang berujung pada pemotongan dan efisiensi anggaran.
“Untuk itu, kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah,” pungkas Bursah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi data tersebut, menyatakan bahwa DBH yang belum dicairkan untuk 431 pemda tersebut mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Ia berharap penyaluran dana ini dapat membantu keuangan daerah, terutama dalam menghadapi kesulitan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akibat pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
“Kalau (DBH) ini dibayarkan maka P3K ini sebagian besar daerah ini beres. Kecuali, daerah-daerah itu tidak memiliki DBH atau mengalami DBH kurang bayar,” ujar Tito.
Tito merinci bahwa total kurang bayar DBH sebesar Rp83,5 triliun, setelah dikurangi lebih bayar sebesar Rp13,3 triliun, menyisakan kewajiban bersih pemerintah sekitar Rp70 triliun. Kurang bayar tersebut terbagi atas DBH pajak (Rp43,3 triliun) dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) (Rp40,2 triliun). Sementara itu, lebih bayar meliputi DBH pajak (Rp1,2 triliun), DBH SDA (Rp9,6 triliun), dan DBH sawit (Rp2,3 triliun).
Untuk daerah yang tetap mengalami kekurangan meski tidak memiliki DBH, pemerintah akan memberikan tambahan pendanaan (top up) melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sebuah skema yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan. “Caranya, dengan cara top up DAU. Dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan. Mudah-mudahan masalah P3K ini akan bisa diatasi, tapi bukan dibayar dari APBN,” terang Tito.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan melakukan rekonsiliasi data keuangan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mengetahui rincian anggaran setiap pemda. “Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan, apalagi memberhentikan P3K. Ini menimbulkan permasalahan tersendiri nanti,” tegas Tito.
Tito juga mendorong pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara kreatif tanpa mengganggu kesejahteraan masyarakat dan iklim usaha. “Mendorong PAD agar dapat tinggi tetapi tidak memberatkan rakyat. Ini membutuhkan kreativitas, membutuhkan inovasi dan kemampuan kewirausahaan oleh para kepala daerah. Tidak hanya bergantung kepada bawahannya tetapi bisa menggerakkan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak pemerintah untuk segera menyalurkan DBH guna mengatasi kesulitan pembayaran gaji ASN, khususnya P3K. Ia menekankan pentingnya menjaga kondisi fiskal daerah agar tetap berjalan dan berkontribusi pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai rencana pemerintah menambah anggaran TKD sebagai solusi efektif, namun bersifat sementara. Ia menyarankan penguatan TKD secara lebih berkelanjutan dan evaluasi formula pembagian pendapatan pusat-daerah agar lebih adil. “Perbaikan formula dinilai penting agar daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih memadai dalam menjalankan kewenangannya,” ujarnya.
Wijayanto juga mengingatkan agar penghematan anggaran melalui penyesuaian TKD dihindari karena dapat memindahkan tekanan defisit dari pusat ke daerah. Ia berpendapat bahwa penerbitan surat utang daerah belum ideal dan mendorong pemerintah pusat untuk terus berperan aktif dalam efisiensi belanja serta memperkuat dukungan TKD demi menjaga kesehatan fiskal daerah.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.