— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan bahwa peran Direktorat Jenderal Imigrasi tidak melulu soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Imigrasi sejatinya adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia, terutama melalui pengawasan terhadap lalu lintas orang asing.

Penegasan ini disampaikan oleh Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, fungsi keimigrasian memegang peranan strategis dalam menyaring masuknya warga negara asing ke Indonesia demi menjaga aspek keamanan dan kepentingan nasional.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menunjukkan bagaimana peran keimigrasian menyaring wisatawan yang masuk ke negara kita. Ini tidak hanya tentang PNBP, tetapi juga tentang kedaulatan negara kita, jauh lebih penting dari sekadar penerimaan,” ujar Nyoman dalam keterangan persnya.

Nyoman menambahkan bahwa kebijakan visa harus tetap mendukung sektor pariwisata, investasi, dan mobilitas internasional. Namun, ia menekankan pentingnya kebijakan tersebut mengedepankan asas timbal balik, manfaat ekonomi, keamanan, serta kepentingan nasional.

BPK sebelumnya juga telah menyoroti kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Lembaga negara ini menilai pemberian bebas visa kepada 169 negara berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp3,02 triliun per tahun. Namun, penghentian sementara kebijakan tersebut justru memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

Pada tahun 2023, PNBP sektor keimigrasian berhasil mencapai Rp7,61 triliun, melampaui target sebesar 327,03%. Menariknya, peningkatan PNBP ini terjadi bersamaan dengan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang mencapai lebih dari 10,6 juta orang.

Evaluasi Kebijakan Bebas Visa

Menyikapi temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar rencana pemberlakuan kembali BVK secara luas perlu dikaji secara menyeluruh. Kajian ini harus melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Evaluasi diperlukan untuk memastikan fasilitas bebas visa hanya diberikan kepada negara yang memberikan manfaat nyata, menerapkan asas resiprositas, serta memiliki tingkat risiko keimigrasian yang dapat dikendalikan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turut menegaskan bahwa peningkatan PNBP memang merupakan salah satu manfaat dari kebijakan visa, namun hal tersebut bukanlah satu-satunya indikator keberhasilan. “Dengan dukungan dan pengawasan BPK, Ditjen Imigrasi akan terus mengevaluasi kebijakan visa, pemeriksaan perlintasan, pengawasan orang asing, serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kemudahan keimigrasian berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan Indonesia,” jelasnya.