Detak Media — Sebanyak 25 warga negara asing (WNA) asal Vietnam telah dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring di Indonesia. Pemulangan dilakukan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan maskapai Vietjet Air.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa para WNA tersebut sebelumnya ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Proses pengawalan pemulangan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Imigrasi Batam dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
“Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal para deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga resmi diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional,” ujar Galih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Berawal dari Penggerebekan di Batam
Penangkapan 25 WNA Vietnam ini bermula dari operasi pengawasan keimigrasian yang digelar oleh Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Petugas menggerebek sebuah apartemen di kawasan Baloi, Batam, yang diduga menjadi markas kegiatan ilegal mereka.
Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa aktivitas yang mereka lakukan bertentangan dengan izin tinggal yang dimiliki. Selain menyalahgunakan izin, para WNA ini diduga kuat menjalankan sindikat penipuan investasi berbasis digital. Atas pelanggaran berat tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Menjaga Kedaulatan Negara
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan dan tujuan izin tinggal yang telah diberikan. Ia memastikan Imigrasi tidak akan ragu untuk menindak tegas WNA yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Pendeportasian ini merupakan bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat. Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia,” kata Hendarsam.
Hendarsam menambahkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh wilayah Indonesia akan terus diperketat. Langkah ini sejalan dengan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum nasional serta mengusung semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Kasus deportasi WNA Vietnam ini menambah panjang daftar pengungkapan kejahatan siber lintas negara (cybercrime) yang menjadikan Indonesia sebagai lokasi operasi. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah Indonesia, khususnya kota-kota strategis seperti Batam, Bali, dan Jakarta, kerap dimanfaatkan oleh sindikat internasional sebagai hub atau markas operasional penipuan daring, seperti love scamming, judi online, dan investasi bodong.
Pemilihan Indonesia oleh sindikat asing umumnya dipicu oleh letak geografis yang strategis, kemudahan akses internet, serta penyalahgunaan fasilitas Bebas Visum Kunjungan (BVK) atau Visa on Arrival (VoA) untuk turis. Untuk mengantisipasi modus operandi semacam ini, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat kolaborasi lintas instansi, memperketat pengawasan intelijen keimigrasian, serta mengimbau masyarakat dan pengelola hunian (seperti apartemen dan hotel) agar aktif melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.