— BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperluas jejaring fasilitas kesehatan, memperkuat layanan administrasi digital, serta mempermudah peserta dalam menyesuaikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan domisili mereka.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan 23.723 FKTP. Pada dasarnya, peserta JKN memiliki keleluasaan untuk mengubah FKTP sesuai kebutuhan. Namun, perubahan tersebut diatur melalui mekanisme tertentu demi menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan.

“FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal. Atas dasar itu, peserta pada umumnya dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar paling singkat tiga bulan di FKTP sebelumnya,” ujar Rizzky.

Rizzky menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak bertujuan membatasi peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga mutu pelayanan dan memastikan distribusi peserta di setiap FKTP tetap proporsional, sehingga pelayanan dapat diberikan secara optimal.

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan memahami tingginya mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, peserta yang berpindah tempat kerja, mendapat penugasan di daerah lain, atau mengikuti anggota keluarga yang berpindah domisili, tetap dapat mengajukan perubahan FKTP tanpa harus menunggu masa tiga bulan.

“BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas. Karena itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau,” jelas Rizzky.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga memastikan peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan ketika berada di luar wilayah FKTP terdaftar. Peserta dapat memanfaatkan layanan di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan mana pun sesuai indikasi medis.

Sejalan dengan transformasi digital, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan administrasi yang semakin mudah diakses. Perubahan FKTP kini dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Care Center 165, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Kemudahan layanan ini turut dirasakan oleh salah seorang peserta JKN asal Pasuruan, Lutfillah. Menurutnya, berbagai layanan administrasi kini lebih mudah diakses tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. “Kalau bisa diselesaikan lewat Aplikasi Mobile JKN, saya lebih memilih menggunakan aplikasi tersebut. Proses perubahan FKTP juga mudah, hemat waktu, dan tidak perlu antre di kantor. Semua bisa dilakukan dari rumah atau saat sedang bekerja, jadi semakin praktis,” ungkap Lutfillah.

Lutfillah menambahkan bahwa pemanfaatan layanan digital sangat membantu peserta seperti dirinya karena berbagai kebutuhan administrasi JKN dapat diselesaikan dengan lebih cepat.