— JAKARTA – Kehadiran BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjadi penyelamat bagi jutaan masyarakat Indonesia ketika menghadapi situasi tak terduga seperti penyakit mendadak. Program ini terbukti memberikan manfaat nyata, mulai dari perkotaan hingga pelosok desa, meringankan beban biaya pengobatan yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu kisah datang dari Isro Kurniawan (46), karyawan swasta di Tangerang Selatan. Ia mendadak mengalami serangan jantung pada Oktober 2025 dan harus menjalani pemasangan ring jantung di RS Hermina Serpong. Seluruh biaya perawatan selama lima hari, termasuk pemasangan ring, ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. “Saya tidak mengeluarkan biaya tambahan sama sekali. Kalau tidak menjadi peserta, mungkin saya sudah memiliki banyak utang untuk biaya berobat,” ujarnya. Biaya pemasangan ring jantung di rumah sakit swasta umumnya berkisar antara Rp 40 juta hingga Rp 150 juta lebih.

Pengalaman Isro mengubah pandangannya terhadap BPJS Kesehatan. Sebelumnya ia menganggap pelayanan rumit dan identik dengan antrean panjang. Namun, ia menyadari bahwa pelayanan berjalan baik jika peserta memahami prosedur dan melengkapi administrasi. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif dan memilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS sesuai standar pelayanan.

Kisah serupa dialami Wijil (66), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setelah dirawat akibat stroke pada Februari 2026, ia kembali terserang penyakit jantung dan menjalani pemasangan ring jantung di Rumah Sakit Jantung Jakarta menggunakan BPJS Kesehatan. Seluruh proses rujukan dan biaya tindakan ditanggung penuh, meringankan beban finansial yang besar.

Manfaat BPJS Kesehatan tidak terbatas di perkotaan. Di Ciamis, Jawa Barat, Endri Kurniawan (28), warga Desa Babakan, merasakan manfaat besar dari iuran Rp100 ribu per bulan. Ia pernah dirawat di RSUD Dadi Keluarga pada Maret 2026 menggunakan BPJS Kesehatan kelas 2 tanpa perbedaan pelayanan yang signifikan dengan kelas 1. “Meskipun jarang digunakan, tapi untuk jaga-jaga jika terjadi sesuatu,” paparnya.

Perawat RSUD Ciamis, Iis Isnawati, menjelaskan proses administrasi BPJS Kesehatan kini lebih sederhana. Pasien yang belum terdaftar pun dapat segera diurus administrasinya agar memperoleh jaminan pelayanan. Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit juga mempermudah koordinasi, membuat pelayanan lebih cepat dan efisien. “Terlebih banyak warga desa di Kabupaten Ciamis yang kini sudah terjamin BPJS Kesehatan melalui iuran mandiri,” ungkapnya.

Kemudahan pelayanan terus diperkuat melalui inovasi digital seperti aplikasi Mobile JKN untuk antrean daring, pemeriksaan status kepesertaan, hingga pengaduan. Layanan administrasi juga tersedia melalui PANDAWA dan Care Center 165. Program JKN mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, termasuk akses ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, konsultasi dokter, pelayanan ibu dan anak, pengobatan penyakit kronis, hingga gawat darurat.

Hingga 1 Juni 2026, jumlah peserta JKN mencapai lebih dari 285,4 juta jiwa, didukung oleh kerja sama dengan 23.682 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 3.221 rumah sakit/klinik utama.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengakui BPJS Kesehatan membantu akses pelayanan kesehatan, namun kualitas layanan di beberapa fasilitas kesehatan masih perlu ditingkatkan. Keluhan umum meliputi antrean panjang, proses rujukan, keterbatasan ruang perawatan, dan perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dan umum. BPJS Kesehatan perlu terus memastikan fasilitas mitra memenuhi standar pelayanan.

Praktisi Kesehatan, Zaenal Abidin, menambahkan bahwa Program JKN memberikan perlindungan lebih merata, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Namun, penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama tetap penting agar masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyatakan keberlanjutan Program JKN menjadi fokus utama di tengah peningkatan penduduk lanjut usia, penyakit kronis, dan biaya pelayanan kesehatan. Inovasi digitalisasi rekam medis, peningkatan tata kelola klinis, dan pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pengelolaan klaim terus dilakukan untuk efektivitas pelayanan.

Pemerintah juga berkomitmen memperluas perlindungan kesehatan. Presiden Prabowo Subianto menegaskan seluruh masyarakat, termasuk pekerja informal, harus memperoleh akses jaminan kesehatan. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mewajibkan perusahaan transportasi daring memberikan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan, kepada mitra pengemudi.

Dengan cakupan peserta yang terus bertambah, perluasan jaringan fasilitas kesehatan, dan inovasi pelayanan, Program JKN diharapkan tidak hanya menjamin pembiayaan pengobatan, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian bahwa setiap warga negara berhak memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa beban biaya tinggi.