JAKARTA – Stabilitas nilai tukar rupiah menunjukkan perbaikan signifikan setelah Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 100 basis poin dalam periode Mei hingga Juni 2026. Langkah ini diambil untuk meredam tekanan eksternal dan meningkatkan daya tarik aset dalam denominasi rupiah.

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengonfirmasi bahwa kebijakan pengetatan moneter tersebut mulai membuahkan hasil. “Dampak yang bisa kita lihat, stabilitas bisa terjaga sehingga pergerakan rupiah dalam beberapa hari terakhir ini cukup terkendali,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala KSSK III 2026 di Gedung Pacific Century Place, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Pada penutupan perdagangan Senin (3/8/2026), rupiah tercatat menguat 25 poin atau 0,14% ke level Rp 17.997 per dolar Amerika Serikat, beranjak dari posisi penutupan sebelumnya di Rp 18.022 per dolar AS.

BI memulai serangkaian kenaikan suku bunga acuan pada Mei 2026 dengan menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin, dari 4,75% menjadi 5,25%. Kebijakan serupa kembali dilanjutkan pada Juni 2026, di mana BI menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi 5,50%, dan kembali menaikkan 25 basis poin menjadi 5,75% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan. Level suku bunga 5,75% ini kemudian dipertahankan pada RDG Juli 2026.

Destry menjelaskan bahwa pengetatan kebijakan moneter ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan ekonomi global dan ekspektasi kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat, The Fed (Fed Funds Rate).

“Sejak Mei 2026 stance terhadap stabilitas itu memang kami perkuat, sehingga menaikkan suku bunga acuan 100 basis poin. Dengan harapan, akan terjadi repricing dari aset rupiah kita dan juga memberikan spread yang lebih menarik terhadap aset di denominasi rupiah,” jelas Destry.

Keputusan memperkuat stabilitas pada Mei dan Juni dilakukan BI meskipun pertumbuhan kredit pada Juni 2026 masih menunjukkan angka positif, yakni 12,67%. Pertimbangan utama kenaikan suku bunga adalah tekanan terhadap rupiah dan peningkatan inflasi, khususnya pada komponen volatile food.

Lebih lanjut, Destry mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga berhasil mendorong masuknya modal asing ke pasar keuangan domestik. Selama kuartal II-2026, aliran dana asing yang masuk ke surat berharga negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) mencapai US$ 9 miliar, yang turut berkontribusi pada penguatan posisi cadangan devisa.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Direktur Riset Bidang Makroekonomi Kebijakan Fiskal dan Moneter Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Akhmad Akbar Susanto. Ia menilai kenaikan BI-Rate sebesar 100 basis poin berpotensi memberikan tekanan signifikan terhadap sektor riil.

Menurutnya, kenaikan suku bunga acuan akan diikuti oleh peningkatan suku bunga kredit perbankan. Hal ini akan menyebabkan biaya pembiayaan investasi menjadi lebih mahal dan berpotensi menunda ekspansi dunia usaha. “Ketika tingkat suku bunga naik, jadi gak jadi. Karena terasa terlalu mahal gitu. Apa yang terjadi? Tertunda investasinya,” ujar Akhmad.