— Pemerintah Indonesia terus berupaya memperbaiki iklim usaha melalui digitalisasi layanan publik dan reformasi perizinan. Namun, di balik upaya perbaikan birokrasi ini, muncul isu biaya kepatuhan administratif yang harus ditanggung perusahaan agar tetap patuh pada berbagai ketentuan.

Salah satu contohnya adalah Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 yang mewajibkan laporan tahunan Perseroan Terbatas disampaikan secara elektronik setelah disahkan notaris. Kebijakan ini, meski bertujuan baik dari sisi tata kelola, menambah lapisan biaya kepatuhan bagi perusahaan.

Permasalahan utamanya adalah hampir setiap kewajiban administrasi baru tidak diimbangi dengan pengurangan, penyederhanaan, atau integrasi kewajiban yang sudah ada. Akibatnya, beban administrasi menumpuk dan menjadi biaya ekonomi yang nyata.

Sebuah perusahaan keluarga dengan omzet Rp5 miliar per tahun, misalnya, harus mengurus berbagai kewajiban pelaporan. Mulai dari perpajakan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), kewajiban bank, pelaporan sektoral, hingga laporan tahunan Kementerian Hukum. Sebagian besar laporan ini meminta informasi yang serupa, seperti identitas perusahaan, struktur pengurus, laporan keuangan, jumlah tenaga kerja, investasi, dan data perpajakan, namun dengan instansi, format, jadwal, dan portal yang berbeda.

Regulasi tidak pernah benar-benar gratis. Selalu ada sumber daya yang dialokasikan untuk mengumpulkan dokumen, mengisi formulir, mengunggah data, atau membayar jasa profesional. Waktu yang seharusnya untuk aktivitas produktif beralih ke aktivitas administratif. Inilah yang disebut sebagai harga ekonomi dari sebuah kepatuhan.

Biaya Kepatuhan dan Dampaknya pada Produktivitas

Diskusi mengenai regulasi seringkali hanya menyoroti manfaatnya, seperti perlindungan kepentingan publik atau peningkatan transparansi. Jarang sekali diajukan pertanyaan mengenai berapa biaya ekonomi yang harus dikeluarkan perusahaan untuk mencapai tujuan tersebut.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam “Regulatory Compliance Costs and Productivity: New Task-based Evidence” (2026) memandang biaya kepatuhan bukan hanya administrasi, melainkan isu produktivitas. Temuan OECD menunjukkan bahwa pada tahun 2024, perusahaan di Amerika Serikat mengalokasikan sekitar 4,2% dari total biaya tenaga kerja untuk kepatuhan regulasi, senilai US$521 miliar atau 1,8% PDB. Angka ini lebih dari separuh belanja nasional AS untuk penelitian dan pengembangan.

Biaya kepatuhan menyerap sumber daya yang seharusnya dapat digunakan untuk menghasilkan nilai tambah, menyebabkan misallocation of resources. Insinyur yang merancang produk, tenaga penjualan yang menghasilkan pendapatan, atau manajer operasional yang meningkatkan efisiensi, semuanya menciptakan nilai tambah. Sebaliknya, waktu yang dihabiskan untuk menyiapkan laporan yang berulang-ulang bagi berbagai instansi mengurangi kapasitas produktif perekonomian.

OECD juga menemukan korelasi antara peningkatan biaya kepatuhan dengan penurunan produktivitas tenaga kerja dan dinamisme bisnis. Temuan ini sangat relevan bagi Indonesia, yang didominasi oleh perusahaan kecil dan menengah.

Solusi Integrasi Data dan Reformasi Regulasi

Agenda reformasi regulasi tidak cukup hanya dengan digitalisasi. Tantangan berikutnya adalah integrasi. Digitalisasi tanpa integrasi berisiko hanya memindahkan formulir kertas ke format elektronik, tanpa mengurangi beban pengisian data yang sama berkali-kali.

Prinsip report once, use many times yang didorong OECD, di mana perusahaan cukup menyampaikan data inti satu kali dan dimanfaatkan bersama oleh berbagai instansi, menjadi solusi relevan. Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam sistem OSS yang mengintegrasikan identitas tunggal perusahaan. Namun, integrasi ini perlu diperluas ke kewajiban pelaporan berkala.

Langkah konkret yang dapat diambil Pemerintah adalah menjadikan data inti yang tersimpan di NIB sebagai rujukan wajib bagi instansi lain. Selain itu, setiap rancangan regulasi baru yang menambah kewajiban pelaporan harus disertai Regulatory Impact Assessment yang menghitung estimasi biaya kepatuhan bagi dunia usaha, bukan hanya manfaat administratif bagi negara.

Negara yang kompetitif adalah negara yang mampu memperoleh informasi yang diperlukan dengan beban administrasi serendah mungkin. Di tengah ambisi Indonesia meningkatkan investasi dan daya saing, setiap jam kerja yang beralih dari aktivitas produktif ke kepatuhan adalah produktivitas yang hilang. Itulah harga ekonomi sesungguhnya dari sebuah kepatuhan.

*) Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga.