— Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode Juli 2026 dengan dua pilihan utama terkait kebijakan suku bunga acuan BI Rate. Pilihan tersebut adalah menaikkan suku bunga acuan atau mempertahankannya sambil memperkuat insentif di pasar valuta asing (valas) untuk menarik aliran modal asing.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kenaikan BI Rate berpotensi memperkuat nilai tukar rupiah, namun konsekuensinya adalah kenaikan suku bunga kredit perbankan yang dapat membebani pembiayaan dunia usaha. Di sisi lain, BI melihat adanya kebijakan alternatif selain BI Rate yang dinilai lebih efektif untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

“Pada hari ini memang BI disini ada dua pilihan, apakah menaikkan BI Rate dengan konsekuensi suku bunga dalam negeri juga akan naik atau yang kami lakukan hari ini di Dewan Gubernur tidak menaikkan BI Rate tapi meningkatkan insentif bagi semakin masuknya aliran portofolio asing,” ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/7/2026).

Setelah pertimbangan matang, BI memutuskan untuk mempertahankan BI Rate di level 5,75 persen. Keputusan ini diambil karena kenaikan BI Rate berpotensi mendorong kenaikan suku bunga deposito dan kredit perbankan. Sebaliknya, peningkatan insentif bagi investor asing dinilai dapat menarik arus modal masuk tanpa membebani biaya dana di sektor domestik.

Untuk mendukung keputusan ini, BI mengambil beberapa langkah tambahan. Salah satunya adalah menaikkan insentif swap lindung nilai (hedging swap) dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Selain itu, BI memperkenalkan insentif baru untuk transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai sebesar 15 persen.

Perry meyakini kombinasi kedua insentif tersebut lebih efektif menarik aliran investasi portofolio asing dibandingkan kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin. Kebijakan ini tidak hanya berpotensi memperkuat nilai tukar rupiah, tetapi juga dapat mendukung inflasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan fiskal, dan kesehatan korporasi.

“Dengan insentif-insentif ini lebih efektif menarik investasi portofolio asing, mengendalikan nilai tukar, dan tentu saja tanpa memberikan dampak bagi kenaikan suku bunga di dalam negeri. Ini yang kami pilih, lebih efektif dari kenaikan BI Rate 25 persis poin,” jelasnya.

Selain memperkuat insentif bagi investor asing, BI juga memperluas insentif untuk transaksi Local Currency Transaction (LCT). Skema ini mendorong pelaku usaha untuk menggunakan mata uang lokal dalam kegiatan perdagangan, pembayaran, dan investasi dengan negara mitra seperti Jepang, China, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dan menurunkan permintaannya.

“Sekarang rupiah renminbi sudah banyak diperdagangkan. Demikian juga dengan yen maupun mata uang lainnya. Untuk semakin mendorong itu, kami berikan insentif,” kata Perry.

Untuk mempercepat implementasi LCT, BI memberikan insentif swap lindung nilai sebesar 10 persen dan insentif DNDF lindung nilai sebesar 10 persen bagi transaksi LCT. Perry meyakini kebijakan ini akan meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintas negara, memperdalam pasar valas domestik, dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Di samping kebijakan pasar valas, BI juga melakukan penyesuaian pada skema Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan. Perry menjelaskan bahwa likuiditas perbankan secara keseluruhan masih longgar, tercermin dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang berada di atas 24 persen, dengan angka 23,08 persen pada Juni 2026. Namun, masalahnya terletak pada distribusi likuiditas yang belum merata.

Untuk itu, BI memperkenalkan insentif kebijakan likuiditas makroprudensial pendalaman pasar uang (KLM PPU). Insentif ini mendorong bank untuk lebih aktif melakukan transaksi repo atas kepemilikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN), baik dengan bank lain maupun dengan BI. Bentuk insentifnya adalah pengurangan kewajiban giro bank di BI hingga 2 persen dari DPK bagi bank yang tidak melampaui batas kepemilikan surat berharga.

“Kalau bank-bank mempunyai SRBI dan SBN, setelah di-netting (dikurangi) dengan repo di pasar uang antar bank maupun BI itu lebih dari 19 persen, berarti tidak lagi kami berikan insentif likuiditas,” ucapnya.

BI berharap mekanisme ini dapat mendorong redistribusi likuiditas antarlembaga perbankan, mengaktifkan pasar uang, dan mengurangi segmentasi likuiditas. “Dengan likuiditas yang secara keseluruhan berlebih, segmentasi antar bank-bank yang semakin baik, pasar uang yang semakin dalam, inilah yang kemudian ini bisa semakin memperkuat bank-bank dalam penyaluran kredit pembiayaan ke sektor-sektor real dan karenanya pertumbuhan ekonomi akan lebih baik,” ungkapnya.

Selain itu, BI meningkatkan total besaran insentif KLM yang dapat diterima bank menjadi paling tinggi 6 persen dari DPK, dari sebelumnya 5,5 persen. Alokasi KLM untuk financing channel bagi penyaluran kredit bank kepada sektor prioritas juga disesuaikan, dari paling tinggi 4,5 persen menjadi paling tinggi 4 persen dari DPK. Penyempurnaan KLM ini berlaku efektif mulai 1 September 2026.