— JAKARTA – Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak. Peraturan ini resmi berlaku mulai 6 Juli 2026 dan menggantikan PMK 229/2014.

Pembaruan ini merupakan bagian dari upaya penyelarasan administrasi perpajakan dengan sistem digital Coretax yang baru diimplementasikan. PMK 44/2026 memperjelas siapa saja yang berhak bertindak atas nama wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi.

Berdasarkan aturan baru, konsultan pajak eksternal yang mewakili perusahaan wajib memiliki Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku dari Kementerian Keuangan. Sementara itu, perwakilan internal perusahaan seperti staf pajak, financial controller, atau manajer akuntansi, kini diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti kompetensi hukum pajak mereka.

Anggota keluarga wajib pajak orang pribadi hingga derajat kedua diizinkan untuk bertindak sebagai wakil tanpa memerlukan sertifikat kompetensi khusus. Namun, untuk perwakilan profesional, aturan ini membawa perubahan signifikan.

Irwan Kusumanto, Managing Partner KKP Kusumanto dan Rekan sekaligus Head of Tax BDO di Indonesia, menyoroti tantangan operasional di era digitalisasi ini. “Transisi ke era Coretax menuntut alur kerja yang sepenuhnya terdigitalisasi serta integritas prosedural yang lebih ketat. Surat Kuasa Khusus kini harus disusun, diotorisasi, dan dikelola secara elektronik langsung di dalam portal DJP Coretax guna memperlancar verifikasi administratif,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan bahwa PMK 44/2026 melarang perwakilan yang ditunjuk untuk mendelegasikan tugas-tugas perpajakan substantif kepada pihak lain. “Wajib pajak tetap memegang tanggung jawab hukum dan finansial yang mutlak atas setiap kesalahan atau ketidakpatuhan yang dilakukan oleh perwakilannya,” tegas Irwan.

Regulasi ini memberikan masa transisi bagi pelaku usaha. Individu yang saat ini bertindak sebagai perwakilan internal dan belum memiliki SKT, namun memiliki sertifikat brevet pajak atau ijazah Diploma III perpajakan, masih diperbolehkan hingga 31 Desember 2026. Setelah tanggal tersebut, kepemilikan SKT akan menjadi wajib.

Irwan Kusumanto mengingatkan pentingnya evaluasi proaktif terhadap strategi administrasi perpajakan perusahaan. “Jangan menunggu hingga masa transisi berakhir. Mengelola perubahan kepatuhan ini membutuhkan perencanaan yang matang serta keahlian regulasi yang mendalam,” katanya.

BDO Indonesia menawarkan dukungan komprehensif untuk membantu perusahaan menavigasi masa transisi ini. Dukungan tersebut meliputi bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak bersertifikat, pendampingan navigasi portal DJP Coretax, penyusunan strategi kepatuhan, hingga mitigasi risiko kewajiban mutlak sesuai peraturan baru.