Detak Media — Suatu hari, seseorang menerima telepon dari suara yang sangat mirip dengan suara anaknya. Suara itu panik, meminta uang segera dikirim. Beberapa menit kemudian, dana rekening berpindah tangan. Belakangan baru diketahui, suara itu bukan suara anaknya, melainkan hasil tiruan kecerdasan buatan. Inilah wajah baru penipuan digital: cepat, personal, dan semakin sulit dibedakan dengan kenyataan. Fenomena tersebut muncul seiring makin masifnya penggunaan layanan keuangan digital dalam kehidupan sehari-hari. Makin cepat transaksi dilakukan dan semakin luas masyarakat terhubung dengan sistem pembayaran digital, maka semakin besar pula ruang yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan modus penipuan berbasis teknologi.
Perkembangan layanan keuangan digital telah mengubah pola transaksi masyarakat. Saat ini, sudah banyak sistem pembayaran yang digunakan seperti mobile banking, dompet digital, hingga QRIS yang telah menjadi perpanjangan tangan keuangan jutaan orang Indonesia. Sepanjang 2024, Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi pembayaran digital mencapai 43,5 miliar, tumbuh 36,1% secara tahunan. Khusus transaksi melalui aplikasi mobile tumbuh 39,1%, sementara volume transaksi QRIS melesat 175,2% sepanjang tahun yang sama. Memasuki 2025, pertumbuhan QRIS menunjukkan percepatan yang semakin agresif dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sepanjang 2024 volume transaksi QRIS tumbuh 175,2% secara tahunan, maka pada 2025 capaian transaksi telah menembus 13,66 miliar transaksi atau tumbuh sekitar 118,9% dibanding tahun 2024. Angka ini lebih dari dua kali target awal sebesar 6,5 miliar transaksi.
Pertumbuhan tersebut juga diikuti peningkatan jumlah pengguna yang mencapai 59 juta, melampaui target 58 juta pengguna. Dari sisi ekosistem merchant, jumlah pelaku usaha yang telah terhubung dengan QRIS mencapai 42 juta merchant, lebih tinggi dari target 40 juta merchant, dengan sekitar 90% berasal dari sektor UMKM. Perbandingan capaian 2024 dan 2025 menunjukkan bahwa QRIS tidak lagi sekadar mengalami pertumbuhan tinggi, tetapi telah berkembang menjadi infrastruktur pembayaran digital utama yang digunakan secara masif oleh masyarakat Indonesia. Namun di balik angka-angka yang membanggakan itu, ada bayangan yang terus membesar.
Ancaman yang Bergerak Lebih Cepat dari Regulasi
Makin luas ekosistem keuangan digital, makin besar pula permukaan yang bisa diserang. Kejahatan finansial tidak lagi bersifat konvensional. Ia berevolusi menjadi ancaman berbasis teknologi yang memanfaatkan celah sistem, social engineering, dan kelemahan perilaku pengguna. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2024 mencatat total anomali trafik internet di Indonesia sepanjang tahun itu mencapai 330,5 juta, dengan ancaman tertinggi berupa Mirai Botnet sebanyak 81,3 juta aktivitas yang menargetkan perangkat Internet of Things (IoT). Selain itu tercatat 2,5 juta aktivitas Advanced Persistent Threat, 514 ribu aktivitas ransomware, dan 26,8 juta aktivitas phishing. BSSN juga mengirimkan 1.367 notifikasi indikasi insiden ke berbagai pemangku kepentingan, dengan jenis terbanyak adalah kebocoran data. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi dan pengaduan nasional yang dibentuk OJK mencatat sejak November 2024 hingga Januari 2026 telah menerima 432.637 laporan penipuan digital dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun. Dana yang berhasil diblokir senilai Rp436,88 miliar, dan sebesar Rp161 miliar telah dikembalikan kepada lebih dari 1.070 korban. Modus kejahatannya pun berevolusi jauh melampaui email palsu. Kini pelaku secara aktif memanfaatkan kecerdasan buatan sebagai senjata. OJK mencatat lebih dari 70.000 laporan penipuan berbasis AI hanya sepanjang periode Januari hingga Juli 2025. Teknik yang digunakan mencakup voice cloning untuk meniru suara anggota keluarga atau rekan kerja, serta deepfake untuk memalsukan wajah dan identitas secara visual agar korban percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK menegaskan bahwa teknologi ini memungkinkan penipu menciptakan identitas palsu yang sangat meyakinkan, bahkan bagi pengguna yang relatif melek digital.
Batas Kemampuan Sistem Lama
Pendekatan konvensional berupa aturan berbasis rule, audit berkala, dan tim investigasi manual tidak lagi cukup menghadapi ancaman yang bergerak secepat ini. Ketika satu nasabah bisa menjadi korban dalam hitungan menit, sedangkan sistem baru bisa bereaksi dalam hitungan jam. OJK sendiri melalui peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia pada April 2025 menegaskan bahwa autentikasi berlapis, liveness detection, dan deteksi anomali real-time bukan lagi fitur pelengkap, melainkan kebutuhan utama operasional. Di sinilah artificial intelligence (AI) mengambil peran yang tidak bisa digantikan. Riset yang dipublikasikan dengan judul “The application of data mining techniques in financial fraud detection: A classification framework and an academic review of literature” oleh Ngai, Hu, Wong, Chen, dan Sun (2011) menunjukkan bahwa machine learning mampu meningkatkan akurasi deteksi fraud hingga di atas 90%, jauh melampaui kapasitas sistem konvensional yang kerap menghasilkan false positive berlebihan. West dan Bhattacharya (2016) dalam studi yang berjudul “Intelligent financial fraud detection: A comprehensive review”, menemukan bahwa artificial neural network tidak hanya menekan angka false detection, tetapi juga mampu membaca pola kejahatan kompleks yang sama sekali tidak terlihat oleh sistem tradisional.
AI yang Membaca Perilaku, Bukan Sekadar Angka
Yang lebih revolusioner adalah pendekatan behavioral fraud detection. AI tidak hanya membaca transaksi, tetapi membaca perilaku penggunanya secara real-time. Ritme login yang berbeda dari biasanya, lokasi transaksi yang anomali, perubahan pola penggunaan aplikasi, semuanya menjadi sinyal yang dianalisis untuk mendeteksi pembobolan akun dan social engineering sebelum kerugian terjadi. Studi Hilal, Gadsden, dan Yawney (2022) yang berjudul “Financial fraud: A review of anomaly detection techniques and recent advances” menunjukkan bahwa AI mampu membaca behavioral biometrics pengguna, mulai dari ritme ketik hingga pola gerakan jari di layar, sebagai lapis perlindungan tambahan. Setiap transaksi kini dapat dinilai risikonya secara real-time, bahkan diblokir otomatis ketika melampaui ambang tertentu, dalam milidetik, jauh sebelum nasabah menyadari adanya ancaman.
Dari perspektif tata kelola, berbagai studi tentang integrasi AI dalam manajemen risiko perusahaan menegaskan bahwa sistem berbasis kecerdasan buatan mampu menurunkan kerugian akibat fraud secara signifikan dalam 12 hingga 24 bulan implementasi, sekaligus meningkatkan efisiensi biaya investigasi. Di sisi industri global, laporan ACFE (Association of Certified Fraud Examiners) dan SAS (Statistical Analysis System) bertajuk 2026 Anti-Fraud Technology Benchmarking Report menunjukkan 77% profesional anti-fraud melaporkan lonjakan deepfake social engineering, namun hanya 7% organisasi yang benar-benar siap menghadapi ancaman tersebut. Indonesia cenderung mengalami tren yang sama.
Namun, AI bukan obat mujarab. Penggunaan AI dalam perbankan tetap membawa risiko baru, mulai dari bias algoritma, kesalahan pemblokiran transaksi, perlindungan data pribadi, hingga rendahnya transparansi keputusan otomatis. Karena itu, AI untuk deteksi fraud harus tetap berada dalam kerangka tata kelola yang jelas. Harus ada pengawasan manusia, audit model, perlindungan data, dan mekanisme keberatan bagi nasabah yang transaksinya keliru diblokir.
Regulasi Memberi Kerangka, Teknologi Memberi Kecepatan
Urgensi ini tercermin dalam kerangka regulasi nasional. OJK melalui POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum mewajibkan bank menerapkan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko secara efektif, termasuk risiko operasional yang bersumber dari pemanfaatan teknologi informasi. Kewajiban ini diperkuat melalui POJK Nomor 13/POJK.03/2021 yang menegaskan bahwa setiap produk dan layanan digital wajib disertai penguatan manajemen risiko dan mitigasi potensi fraud berbasis teknologi. Pada April 2025, OJK melangkah lebih jauh dengan merilis dokumen Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, yang mendorong pembentukan Komite Kecerdasan Artifisial di tiap institusi keuangan serta mewajibkan pengawasan berbasis manusia sebagai pelengkap sistem otomatis. Ini adalah sinyal tegas bahwa regulasi Indonesia kini bergerak seiring dengan perkembangan teknologi yang diawasi.
Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan Peta Jalan Pengembangan Kecerdasan Artifisial yang salah satu fokusnya mendorong penggunaan AI untuk deteksi fraud dan skoring kredit alternatif pada layanan keuangan digital. Adopsi AI dalam sektor keuangan bukan lagi sekadar pilihan inovasi, melainkan agenda strategis nasional.
Perlombaan yang Tidak Akan Berhenti
Lanskap kejahatan keuangan digital tidak akan berjalan mundur. Ia akan terus berevolusi menggunakan alat yang sama dengan yang digunakan untuk melawannya. Fakta bahwa AI kini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk membuat deepfake dan voice cloning menjadi pengingat keras bahwa pertarungan ini adalah perlombaan antara dua kecerdasan yang terus saling mendahului. Masa depan keuangan digital Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat transaksi dapat dilakukan, tetapi juga seberapa aman masyarakat ketika menggunakannya. QRIS, mobile banking, dan dompet digital telah memperluas inklusi keuangan. Namun tanpa manajemen risiko berbasis teknologi yang berkembang lebih cepat, kepercayaan publik dapat terkikis. Di era ketika penipu juga memakai AI, industri keuangan tidak punya pilihan selain membangun pertahanan yang lebih cerdas, lebih cepat, dan tetap manusiawi. *) Trioksa Siahaan, Kepala Riset LPPI
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.