— JAKARTA – Transformasi digital di sektor jasa keuangan tidak hanya mengubah model bisnis industri, tetapi juga meningkatkan kompleksitas pengelolaan perpajakan. Perusahaan dituntut memastikan fungsi pajaknya mampu mengikuti perubahan regulasi agar risiko kepatuhan maupun sengketa perpajakan dapat diminimalkan.

Isu tersebut menjadi sorotan dalam webinar bertajuk Tax Updates Financial Sector: Is Your Tax Function Keeping Pace with Financial Services Digital Disruption? yang diselenggarakan RSM Indonesia. Webinar menghadirkan Partner Tax Practice RSM Indonesia, Son Haji dan Rizal Awab, sebagai pembicara.

Rizal Awab mengatakan, pertumbuhan layanan keuangan digital, khususnya peer-to-peer (P2P) lending, telah memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang sebelumnya sulit memperoleh kredit dari lembaga keuangan konvensional. Namun, model bisnis tersebut juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyelenggara platform, pemberi pinjaman, hingga penerima pinjaman, sehingga memunculkan konsekuensi perpajakan yang berbeda-beda.

“Setiap pihak dalam ekosistem memiliki karakter transaksi yang berbeda. Karena itu, perlakuan perpajakannya juga harus dianalisis berdasarkan substansi transaksi dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rizal dalam keterangan pers, Sabtu (1/8/2026). Menurut dia, fungsi perpajakan harus bergerak lebih proaktif agar mampu mengantisipasi perubahan regulasi yang mengikuti perkembangan layanan keuangan digital.

Rizal menambahkan, implementasi PMK Nomor 69/PMK.03/2022 telah memberikan dasar hukum mengenai perlakuan pajak atas layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan pemahaman lebih mendalam, terutama terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan atas transaksi digital.

Perubahan Kebijakan PPN

Sementara itu, Son Haji menyoroti perubahan kebijakan PPN di sektor jasa keuangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta aturan turunannya. Menurutnya, regulasi tersebut mengubah pendekatan pemerintah dalam pengenaan PPN atas jasa keuangan. Sejumlah layanan memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebagai jasa strategis, namun kewajiban administrasi perpajakan tetap harus dipenuhi oleh wajib pajak.

“Dalam sektor jasa keuangan, persoalannya bukan sekadar apakah suatu transaksi dikenai atau dibebaskan dari PPN, tetapi bagaimana kepastian administrasi perpajakannya dapat dijalankan di lapangan,” kata Son Haji. Ia menjelaskan bahwa karakteristik transaksi di sektor jasa keuangan berbeda dengan sektor usaha lainnya sehingga implementasi aturan perpajakan sering kali membutuhkan interpretasi yang lebih komprehensif.

Dalam webinar tersebut, Son Haji juga membahas sejumlah studi kasus mengenai kewajiban penerbitan faktur pajak, termasuk pada transaksi penerbitan surat utang dan aktivitas investasi. Menurutnya, masih terdapat perbedaan interpretasi mengenai apakah transaksi tertentu tergolong sebagai penyerahan jasa yang mewajibkan penerbitan faktur pajak.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pandangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap kepatuhan administrasi perpajakan serta potensi penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) apabila ditemukan pelanggaran kewajiban formal.

“Risiko pajak saat ini tidak hanya berasal dari substansi transaksi, tetapi juga dari aspek administrasi. Karena itu, dokumentasi dan kepatuhan menjadi bagian penting dalam manajemen risiko perpajakan,” ujar Son Haji.