Detak Media — Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat secara resmi mengajukan gugatan hukum untuk membatalkan kebijakan tarif impor global terbaru yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan tersebut, menyusul gugatan serupa dari kelompok usaha kecil.
Gugatan ini didaftarkan oleh koalisi negara bagian, termasuk New York, California, dan Illinois, di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di Manhattan. Pengajuan ini menandai babak baru perseteruan hukum antara pemerintah federal dan pemerintah daerah terkait pemberlakuan tarif impor gelombang ketiga oleh Trump.
Para penggugat menuduh Presiden Trump dan pejabat AS telah menyalahgunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Mereka berargumen bahwa pasal tersebut digunakan secara tidak sah untuk menggantikan tarif lama yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS atau telah habis masa berlakunya.
“Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah kembali mencoba menaikkan pajak secara ilegal bagi keluarga dan pelaku usaha melalui gelombang tarif baru. Apa pun alasannya, hukum dan Konstitusi kita sangat jelas bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan tarif menyeluruh ke negara mana pun yang ia kehendaki,” tegas Jaksa Agung New York Letitia James dalam pernyataan resminya.
Alasan Penerapan dan Dalih Pemerintah
Pemerintah AS memberlakukan bea masuk sebesar 10% hingga 12,5% untuk barang impor dari sebagian besar mitra dagang utamanya di bawah aturan baru ini. Kebijakan ini dikeluarkan setelah Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) melakukan investigasi terhadap sekitar 60 negara yang dituduh gagal mencegah praktik kerja paksa dalam rantai pasok mereka, yang dinilai merugikan pekerja domestik AS.
Namun, 25 negara bagian tersebut menilai pemerintah telah salah menafsirkan ketentuan hukum perdagangan. Mereka berpendapat bahwa kebijakan baru ini bukanlah tindakan terukur yang diamanatkan Pasal 301, melainkan upaya pemaksaan kebijakan tarif menyeluruh sesuai keinginan presiden.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Gedung Putih belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
Upaya Trump memberlakukan tarif impor global ini dapat diibaratkan sebagai upaya membangun kembali “benteng tarif” yang sempat runtuh. Pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global Trump yang sebelumnya diterbitkan menggunakan kewenangan darurat berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Tidak berhenti di situ, Trump kemudian menerapkan tarif global 10% menggunakan Pasal 122 UU Perdagangan. Meskipun sempat dinyatakan ilegal oleh pengadilan perdagangan, aturan tersebut tetap berlaku selama proses banding hingga akhirnya masa berlakunya habis bulan lalu. Kini, pemerintah beralih menggunakan Pasal 301.
Secara aturan, Pasal 301 memberikan kewenangan kepada USTR di bawah arahan presiden untuk memberlakukan tarif sebagai respons terhadap tindakan perdagangan negara lain yang dianggap diskriminatif atau melanggar perjanjian internasional.
Pelaku Usaha Mengeluh, Penagihan Pengembalian Dana Menumpuk
Selain pemerintah daerah, para pelaku usaha kecil juga melayangkan gugatan kelompok atau class action. Pengimpor rempah-rempah Burlap and Barrel Inc serta penjual jam tangan Collective Horology LLC menyatakan bahwa tarif baru ini tidak mencerminkan investigasi spesifik per negara sebagaimana diamanatkan oleh Kongres.
Menurut mereka, pemerintah hanya menggunakan klaim umum terkait kerja paksa tanpa menjelaskan dampak spesifik dari tiap negara terhadap perdagangan AS. Gugatan baru ini semakin memperkeruh masalah keuangan pemerintah federal.
Pasca-putusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif IEEPA sebelumnya, otoritas bea cukai AS kini harus menghadapi tuntutan pengembalian dana (refund) dari ribuan perusahaan dengan nilai mencapai sekitar US$ 166 miliar atau sekitar Rp 2.992,6 triliun.
Kebijakan tarif impor merupakan instrumen utama dalam strategi ekonomi “America First” yang diusung Donald Trump untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan defisit perdagangan AS. Namun, penggunaan kewenangan eksekutif tanpa persetujuan spesifik dari Kongres kerap menuai kontroversi hukum.
Para penentang kebijakan ini, termasuk pengusaha, ekonom, dan pemerintah negara bagian, berpendapat bahwa tarif impor pada hakikatnya adalah pajak tambahan yang pada akhirnya ditanggung oleh konsumen dan pelaku bisnis AS sendiri. Selain memicu kenaikan harga barang (inflasi), kebijakan pembalasan tarif dari negara mitra juga berisiko merugikan sektor ekspor AS.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.