— Rokok elektrik, atau yang dikenal sebagai vape, terbukti berdampak buruk bagi kesehatan. Bahaya ini semakin berlipat ganda apabila di dalamnya terkandung zat narkotika seperti etomidate.

Prof Tjandra Yoga Aditama, seorang ahli paru, menjelaskan bahwa vape mengandung nikotin, bahan toksik, dan bahan perasa. Bahkan, jenis yang diklaim bebas nikotin pun seringkali masih mengandung zat tersebut. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa vape memiliki dampak negatif pada sistem kardiovaskular, perkembangan otak anak dan remaja, serta dapat membahayakan janin.

Menanggapi penangkapan jaringan penyelundup rokok elektrik berisi etomidate asal Malaysia oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, Prof Tjandra menegaskan bahwa bahaya vape akan semakin besar jika dicampur dengan narkotika. “Apalagi kalau di dalam rokok elektrik ada tambahan narkotik seperti etomidate maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi,” ujar Prof Tjandra, yang juga menjabat ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI).

Etomidate sendiri merupakan zat adiktif yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran. Jika terhirup ke dalam paru-paru melalui rokok elektrik, etomidate dapat merusak fungsi organ vital, menyebabkan kebingungan, tremor, dan gangguan keseimbangan.

Sementara itu, dr Daniel Tanubudi, Sp.JP, FIHA, seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, menekankan bahwa bahaya menghisap asap dari rokok elektrik tidak hanya terbatas pada paru-paru, tetapi juga merusak jantung dan pembuluh darah. Nikotin dan tar dalam rokok elektrik dapat masuk ke peredaran darah, menyebabkan kerusakan dan penyempitan pembuluh darah.

“Akibatnya pembuluh darah yang tadinya licin, jadinya mudah ditempeli oleh kolesterol, lemak-lemak, yang akhirnya terjadi penyempitan,” jelas dr Daniel. Ia menambahkan bahwa efek menghirup asap rokok elektrik mirip dengan rokok biasa, berpotensi memicu masalah jantung dan penyempitan koroner.

Dr Daniel menyarankan agar pemerintah Indonesia memperketat aturan mengenai penggunaan rokok elektronik, mencontoh langkah pemerintah Singapura yang telah melarang penjualannya. Saat ini, tercatat 12 dari 38 anggota WHO WPRO dan sekitar 35 negara di dunia telah melarang penjualan rokok elektrik jenis ENDS (electronic nicotine delivery system), sementara Indonesia belum mengambil langkah serupa.