Detak Media — Masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Narasi yang menyebutkan penolakan RUU tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan tidak benar dan dapat mengaburkan substansi penting dari proses pengawalan regulasi ini.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI masih aktif dalam proses penyusunan dan harmonisasi RUU Perampasan Aset. Aktivitas ini juga mencakup penyerapan aspirasi masyarakat di berbagai daerah selama masa reses.
“Energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang efektif memulihkan aset hasil kejahatan,” ujar Hardjuno pada Sabtu (1/8/2026).
Harmonisasi KUHP dan Mekanisme Asset Forfeiture
Hardjuno mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang berhati-hati dalam menyelaraskan RUU ini dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), prinsip due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM). Ia menekankan bahwa proses ini krusial agar undang-undang yang dihasilkan tidak memberikan celah bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Pandangan ini sejalan dengan riset doktoral Hardjuno mengenai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture), yaitu mekanisme perampasan aset yang tidak memerlukan tuntutan pidana. Menurutnya, mekanisme perampasan aset seharusnya menjadi rezim hukum tersendiri, bukan sekadar pelengkap hukum pidana tradisional.
“Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik,” jelasnya.
Komisi III DPR Pastikan Pembahasan Terbuka dan Partisipatif
Selama masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Komisi III DPR RI terus melakukan penyerapan aspirasi di berbagai wilayah, termasuk Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menjaring masukan langsung dari aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di daerah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif hukum daerah. “Penyusunan RUU ini tidak hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik persoalan hukum di daerah agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, serta memiliki legitimasi publik yang kuat,” tegas Habiburokhman.
Hardjuno menambahkan bahwa partisipasi aktif publik yang didasarkan pada data objektif sangat dibutuhkan agar RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan kerugian negara sekaligus menjadi tonggak reformasi hukum di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan salah satu Prolegnas Prioritas yang mendapat sorotan publik. Regulasi ini dipandang sebagai instrumen krusial untuk menggeser paradigma penegakan hukum dari mengejar pelaku (follow the suspect) menjadi mengejar aset hasil kejahatan (follow the money).
Beberapa poin penting yang menjadi latar belakang pembentukan RUU ini antara lain:
- Keterbatasan Hukum Pidana Konvensional: Pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang dinilai belum optimal. Hukuman penjara sering kali tidak memberikan efek jera tanpa diikuti pemiskinan aset hasil kejahatan secara menyeluruh.
- Penerapan Non-Conviction Based (NCB): RUU ini memperkenalkan mekanisme perampasan aset secara perdata (in rem) yang memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan meskipun pelakunya telah meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dijatuhi vonis pidana.
- Penyelarasan Standar Internasional: Pembentukan UU Perampasan Aset merupakan komitmen Indonesia dalam mematuhi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan prasyarat penting keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) untuk melawan kejahatan keuangan global.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.