Detak Media — JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk menyalurkan tambahan anggaran kepada sekitar 490 pemerintah daerah (pemda) yang menghadapi tekanan fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa realisasi kebijakan ini masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto setelah kajian pemerintah selesai.
Purbaya menjelaskan bahwa peluang penyaluran dana tambahan terbuka bagi hampir seluruh daerah yang mengalami tekanan anggaran. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo. “Mungkin hampir seluruhnya 490 daerah yang akan mendapatkan tambahan dana, tetapi ini tergantung keputusan presiden. Jadi peluangnya ada, tinggal (menunggu) petunjuk presiden,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Pacific Century Place, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Pemerintah pusat telah mengantisipasi dampak penurunan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap kondisi fiskal pemerintah daerah. Pemantauan terhadap kondisi keuangan seluruh daerah juga dilakukan, terutama yang berpotensi mengalami kesulitan membiayai belanja pegawai. Pada semester I-2026, realisasi TKD mencapai Rp 357,4 triliun atau turun 11,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 402,5 triliun. Sementara itu, pagu TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp 693 triliun, lebih rendah dibandingkan pagu 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.
“Sejak ada pemotongan TKD, kita sudah menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive. Uangnya kurang untuk membayar gaji. Jadi saya monitor setiap daerah di seluruh Indonesia, mana yang uangnya kurang akan kita hitung,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk membantu daerah yang terdampak penurunan TKD. Langkah pertama adalah mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja, terutama pada pos-pos yang dinilai tidak berdampak signifikan terhadap perekonomian. “Tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya, maka saya minta kepada daerah untuk melakukan efisiensi dulu,” ujar Tito.
Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan juga melakukan evaluasi terhadap struktur belanja daerah melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Hasil evaluasi menunjukkan terdapat sejumlah pos belanja operasional, seperti pemeliharaan dan perawatan, yang masih dapat dihemat untuk menutup kebutuhan belanja pegawai. “Setelah kami lihat dari belanja operasional ternyata perawatan, pemeliharaan ada yang bisa diefisiensikan yang bisa menutupi kekurangan untuk belanja pegawai,” tutur Tito.
Langkah kedua, pemerintah juga mempertimbangkan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang membutuhkan. “Kami mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya,” kata Tito.
Langkah ketiga adalah pemberian dana tambahan (top up) bagi daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) rendah sehingga mengalami tekanan fiskal. Saat ini pemerintah masih melakukan rekonsiliasi data keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menentukan daerah yang benar-benar layak menerima bantuan. “Nanti akan dilakukan rekonsiliasi daerah-daerah mana saja yang betul-betul perlu dibantu,” pungkas Tito.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.