Detak Media — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras informasi yang beredar mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Pencegahan tersebut dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI-OJK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga saat ini lembaganya tidak pernah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Perry Warjiyo. “Tidak benar, sampai saat ini KPK tidak melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama dimaksud (Perry Warjiyo),” ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa (28/7/2026).
Budi juga meluruskan informasi yang keliru mengenai status Perry dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Perry Warjiyo bukanlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Menurut Budi, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG), dan anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Satori (ST).
“Tidak benar, sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara CSR BI, yakni terhadap dua orang, Sdr. HG dan ST,” tegas Budi.
Meskipun demikian, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Perry Warjiyo sebagai saksi jika penyidik membutuhkan keterangannya untuk melengkapi proses penyidikan. “Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa keputusan memanggil seseorang tidak serta-merta berkaitan dengan status purna tugasnya dari jabatan yang pernah diemban. “Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya, kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir,” tandasnya.
Budi memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya tertangkap secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” pungkasnya.
Nama Perry Muncul Saat Penggeledahan
Nama Perry Warjiyo sempat mencuat ke publik setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Gedung Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Perry, pada 16 Desember 2024. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Namun, sejak penggeledahan tersebut dilakukan, KPK belum pernah memanggil ataupun memeriksa Perry Warjiyo terkait perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.
KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Keduanya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28,38 miliar.
Satori diduga menerima dana CSR senilai Rp 12,52 miliar yang dicairkan dalam tiga tahap. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp 6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.