Detak Media — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia mengalami penurunan pada Maret 2026, mencapai 22,93 juta orang. Namun, perbaikan ini tidak merata, karena kondisi masyarakat miskin di perdesaan justru menunjukkan tekanan yang lebih besar. Tingkat kemiskinan nasional tercatat turun menjadi 8,07% pada Maret 2026 dari 8,25% pada September 2025, yang berarti berkurang sekitar 430.000 orang.
“Pada Maret 2026 jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 22,93 juta orang atau turun sebanyak 0,43 juta orang dibandingkan bulan September 2025. Dari sisi persentase, tingkat kemiskinan pada Maret 2026 mencapai 8,07% atau turun sebesar 0,18 poin persentase dibandingkan September 2025,” kata Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud di kantor BPS, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
BPS mencatat bahwa tingkat kemiskinan memang menurun di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Akan tetapi, tingkat kemiskinan di desa masih tetap lebih tinggi dibandingkan di kota, dan laju penurunannya relatif lebih lambat. Pada Maret 2026, tingkat kemiskinan di perdesaan tercatat sebesar 10,67%, sementara di perkotaan berada di angka 6,34%.
“Berdasarkan wilayah, pada Maret 2026 tingkat kemiskinan di perdesaan sebesar 10,67%, lebih tinggi dibandingkan di perkotaan yang sebesar 6,34%,” ujar Edy. Tingkat kemiskinan di desa hanya turun 0,05 poin persentase dari 10,72% pada September 2025. Sebaliknya, kemiskinan di perkotaan menurun lebih besar, yakni 0,26 poin persentase dari 6,60%.
Di balik penurunan tingkat kemiskinan secara umum, BPS mencatat indeks kedalaman kemiskinan di perdesaan justru mengalami peningkatan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin di desa semakin menjauh dari garis kemiskinan. Artinya, masyarakat yang masih berada di bawah garis kemiskinan membutuhkan tambahan pengeluaran yang lebih besar untuk dapat keluar dari kategori miskin. Sebaliknya, indeks kedalaman kemiskinan di perkotaan mengalami penyusutan.
Lebih lanjut, BPS juga mencatat indeks keparahan kemiskinan di perdesaan mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan bahwa kesenjangan pengeluaran di antara kelompok penduduk miskin di desa semakin lebar. Di sisi lain, indeks keparahan kemiskinan di perkotaan justru menurun, menandakan distribusi pengeluaran di antara penduduk miskin di kota menjadi lebih merata dibandingkan periode sebelumnya.
BPS menetapkan garis kemiskinan nasional pada Maret 2026 sebesar Rp 669.235 per kapita per bulan. Angka ini naik 4,33% dibandingkan September 2025. Penduduk dengan rata-rata pengeluaran di bawah batas tersebut dikategorikan sebagai penduduk miskin.
“Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki pengeluaran di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan Maret 2026 sebesar Rp 669.235 per kapita per bulan atau naik 4,33% dari September 2025,” ujar Edy.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.