Detak Media — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan evaluasi terhadap operator KMP Mutiara Sentosa II menyusul insiden kebakaran yang terjadi di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Minggu malam (2/8). Kapal yang melayani rute Surabaya-Makassar ini dilaporkan telah dua kali mengalami kebakaran.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa evaluasi ini akan dilakukan setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyelesaikan investigasi terkait penyebab kebakaran. “Kami akan evaluasi, tapi yang paling penting akan lihat dulu sebab-sebabnya dari KNKT. Ini menjadi ‘lesson learned’ buat kita dan evaluasi kepada perusahaan yang bersangkutan,” ujar Dudy seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Selain mengevaluasi kinerja operator, Kemenhub masih memprioritaskan pencocokan data manifes dengan jumlah korban yang berhasil dievakuasi. Hal ini penting mengingat masih ada kapal penyelamat yang belum tiba di Pelabuhan Tanjung Perak. Perbedaan antara data manifes dan kondisi di lapangan disebut Dudy antara lain disebabkan oleh penumpang yang membatalkan perjalanan tanpa pembaruan manifes, serta penemuan lima anak yang belum tercatat dalam manifes.
Ia menegaskan bahwa pencatatan seluruh penumpang sangat krusial untuk menjamin hak korban apabila terjadi kecelakaan dan memastikan ketersediaan perlengkapan keselamatan, seperti jaket pelampung. Proses pencocokan manifes dengan jumlah korban yang dievakuasi masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh penumpang teridentifikasi.
Pakar kemaritiman dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Raja Oloan Saut Gurning, berpendapat bahwa sudah saatnya pemerintah memberikan sanksi tegas kepada operator kapal laut yang melanggar ketentuan laik berlayar, mengingat kejadian serupa di transportasi laut bukanlah yang pertama kali. “Saya kira pemerintah sudah saatnya harus tegas yang tidak mengindahkan keselamatan pelayaran. Apakah itu dari sisi pengawasan yang dilanggar tehadap kargo mudah terbakar atau faktor lain yang seharusnya bisa dicegah,” katanya kepada Investor Daily.
Saut Gurning menambahkan, fakta mengenai kelayakan kapal KMP Mutiara Sentosa II untuk berlayar harus dicari. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang maksimal dari regulator, dalam hal ini Kemenhub, dan menyarankan KNKT untuk memberikan mandat tegas yang harus dijalankan oleh operator. “Ini bukan kali pertama kejadian kapal penyeberangan, jadi sepertinya ada kelemahan di KNKT termasuk koordinasinya dengan Kemenhub selaku regulator. Secara sederhana jika pengawasan berlangsung dengan baik harusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi,” pungkasnya.
Proses Investasi dan Pemenuhan Hak Korban
Menhub Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II. Kemenhub terus mendukung proses pencarian dan evakuasi, serta memastikan seluruh penumpang dan keluarga mendapatkan layanan dan pendampingan yang dibutuhkan.
Hingga 3 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, data sementara menunjukkan 234 korban telah dievakuasi, dengan 229 selamat dan lima orang meninggal dunia. “Atas nama pemerintah dan Kementerian Perhubungan, saya kembali menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami mendoakan seluruh korban yang masih menjalani perawatan agar segera pulih,” ujar Menhub dalam keterangan rilisnya.
Keselamatan dan perlindungan penumpang menjadi prioritas utama pemerintah. Kemenhub berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Sumenep, operator kapal, rumah sakit, PT Jasa Raharja, Pelindo, serta instansi terkait untuk memastikan penanganan korban berjalan cepat, terpadu, dan menyeluruh. Pemerintah memastikan setiap penumpang memperoleh penanganan yang layak, mulai dari evakuasi, pelayanan kesehatan, pendampingan keluarga, hingga pemenuhan hak sesuai ketentuan.
Kemenhub mengawasi agar operator dan pihak terkait memenuhi kewajibannya kepada penumpang dan korban sesuai peraturan. Hak-hak tersebut meliputi penyampaian informasi akurat, pelayanan medis, fasilitasi identifikasi korban, penanganan keluarga korban, serta penyelesaian hak santunan dan asuransi. “Kami telah menginstruksikan jajaran Kemenhub untuk terus mengawal proses pemenuhan hak-hak korban dan memastikan koordinasi antarinstansi berjalan optimal,” bebernya.
Proses pendataan identitas korban dan pencocokan manifest dilakukan secara cermat. Operator kapal diminta bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam memberikan dukungan kepada korban dan keluarga. Operasi pencarian korban yang belum ditemukan masih terus dilaksanakan oleh tim SAR gabungan.
Menhub Dudy mendukung investigasi independen oleh KNKT untuk mengetahui penyebab insiden secara objektif. Hasil investigasi akan menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan pelayaran, termasuk kepatuhan operator, prosedur operasional, standar pelayanan, serta penguatan sistem pengawasan. “Kami berkomitmen agar setiap pembelajaran dari insiden ini menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan pelayaran nasional. Keselamatan masyarakat merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar,” imbuhnya.
Prosedur Keselamatan dan Waktu Tanggap Penyelamatan
Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyoroti pentingnya waktu tanggap (response time) penyelamatan korban kebakaran kapal agar pertolongan diberikan sebelum terlambat. “Yang menjadi perhatian adalah waktu tanggap penyelamatan harus jauh lebih cepat. Jangan sampai korban yang sudah berhasil menyelamatkan diri di laut justru terlambat mendapatkan pertolongan,” katanya.
Ia mencontohkan standar waktu tanggap operasi penyelamatan laut di Filipina yang ditargetkan tidak lebih dari 30 menit, dan standar serupa layak diterapkan di Indonesia. Bambang Haryo mengapresiasi langkah awak kapal yang dinilainya telah menjalankan prosedur keselamatan dengan membagikan jaket pelampung dan menyiapkan life craft sebagai sarana evakuasi darurat. Upaya ini, menurutnya, perlu diimbangi dengan respons cepat dari tim penyelamat.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.