— Pemerintah berencana mengubah skema insentif untuk pembelian motor listrik (molis) pada tahun ini. Jika sebelumnya insentif diberikan langsung kepada konsumen, kini skema baru mengalihkan bantuan tersebut kepada pabrikan tertentu. Perubahan ini berpotensi menciptakan iklim industri yang tidak sehat dan memerlukan tata kelola yang transparan.

Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu menyoroti risiko terbesar dari skema baru ini adalah potensi terbentuknya oligopoli baru di industri sepeda motor listrik nasional. “Terbentuknya oligopoli baru bisa terjadi karena konsentrasi kuota berpotensi menyingkirkan merek kecil dan produsen lokal yang justru sedang membangun pasar dengan susah payah,” ujar dia.

Menurut Yannes, konsentrasi insentif kepada perusahaan tertentu dapat mengurangi tingkat persaingan dan mempersempit pilihan konsumen dalam jangka panjang. Ia menekankan bahwa risiko terbesar dari skema ini adalah ketiadaan seleksi terbuka dan transparansi.

Lebih lanjut, Yannes mengingatkan potensi terjadinya subsidy capture atau penangkapan subsidi. Dalam skenario ini, perusahaan penerima insentif dapat menaikkan harga dasar kendaraan sebelum subsidi diterapkan, sehingga penurunan harga yang dirasakan konsumen menjadi lebih kecil dibandingkan nilai subsidi yang diberikan. “Perusahaan terkait bisa saja menaikkan harga dasar terlebih dahulu sehingga penurunan harga riil lebih kecil daripada Rp 5 juta,” ucap dia.

Ia juga menyoroti risiko penggunaan anggaran negara untuk membiayai produk rebadge jika skema insentif tidak disertai pengawasan terhadap peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berorientasi pada penguasaan teknologi. Penggunaan komponen lokal secara administratif belum tentu mencerminkan kemandirian industri tanpa dibarengi pembangunan komponen inti, kepemilikan desain, serta penguasaan teknologi oleh pelaku industri dalam negeri.

Risiko lain yang dinilai tak kalah penting adalah potensi konflik kepentingan apabila lembaga yang menyusun kriteria penerima insentif, menyalurkan anggaran, sekaligus memiliki kepentingan terhadap perusahaan penerima tidak dipisahkan secara jelas. Oleh sebab itu, Yannes menilai pemerintah perlu membangun tata kelola yang transparan sebelum menerapkan skema baru.

Yannes mengusulkan agar kriteria penerima diumumkan kepada publik sebelum penetapan dilakukan, penyaluran insentif baru diberikan setelah pembeli akhir terverifikasi, serta seluruh hasil audit dipublikasikan secara terbuka. Langkah ini penting agar kebijakan insentif tidak hanya mendorong peningkatan penjualan motor listrik dalam jangka pendek, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat, menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara, dan memperkuat fondasi industri kendaraan listrik nasional.

Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede mengingatkan bahwa insentif kepada perusahaan hanya akan efektif jika benar-benar diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih murah dan peningkatan kapasitas industri dalam negeri. “Insentif kepada produsen harus dikaitkan dengan penurunan harga jual, peningkatan penggunaan komponen dalam negeri, produksi baterai lokal, jaminan mutu, layanan purna jual, penyerapan tenaga kerja, serta target produksi yang terukur,” ujar dia.

Tanpa persyaratan tersebut, pemerintah berisiko hanya meningkatkan keuntungan perusahaan tanpa membuat harga motor listrik lebih terjangkau bagi masyarakat. Josua juga melihat perubahan skema berpotensi menekan penjualan dalam jangka pendek apabila potongan harga kepada konsumen dihentikan sebelum produsen mampu menurunkan harga. Dampaknya bahkan bisa muncul sejak sekarang karena masyarakat memilih menunda pembelian sambil menunggu kepastian aturan.

Skema Kurang Tepat

Sejak program subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta diberlakukan, dana pemerintah tidak pernah disalurkan langsung kepada konsumen, melainkan melalui perusahaan yang memenuhi persyaratan setelah memberikan potongan harga kepada pembeli. Menurut Yannes, skema baru yang mengalihkan insentif dari konsumen kepada perusahaan kurang tepat jika melihat mekanisme penyalurannya.

Perubahan yang sesungguhnya terletak pada mekanisme penentuan penerima insentif. Dalam skema sebelumnya, seluruh model motor listrik yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh subsidi, memberikan kebebasan pilihan bagi konsumen. Sementara pada skema baru, pemerintah akan mengalokasikan kuota insentif kepada perusahaan tertentu yang ditetapkan sebelumnya. “Dengan kata lain, kewenangan menentukan penerima manfaat bergeser dari mekanisme pasar menuju keputusan kebijakan,” ujar dia.

Perubahan ini membawa implikasi yang cukup besar terhadap dinamika industri kendaraan listrik nasional. Pertama, alokasi kuota yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar 1,8 kali penjualan motor listrik pada tahun sebelumnya berpotensi memengaruhi struktur persaingan. Kedua, orientasi pelaku industri dikhawatirkan ikut berubah. Jika sebelumnya perusahaan berlomba menarik minat konsumen melalui inovasi produk, harga, dan layanan, maka dalam skema baru sebagian pelaku usaha berpotensi lebih fokus memperoleh akses terhadap kuota insentif pemerintah.

Yannes juga menilai sebagian risiko komersial berpindah dari mekanisme pasar ke kebijakan pemerintah. Keberhasilan penjualan suatu merek tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh respons konsumen, tetapi turut dipengaruhi oleh besarnya alokasi insentif yang diterima masing-masing perusahaan. Ia mengingatkan agar pemerintah perlu memastikan mekanisme penetapan perusahaan penerima insentif dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kinerja agar tujuan mendorong adopsi kendaraan listrik sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat tetap dapat tercapai.

Tunggu Aturan Teknis

Pelaku industri kendaraan listrik memilih menunggu kepastian aturan teknis setelah pemerintah mengubah skema insentif pembelian motor listrik. Perubahan skema ini membuat pelaku industri belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh dan memilih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbudin, mengatakan pihaknya belum bisa menilai dampak perubahan skema karena pemerintah belum mengumumkan aturan rinci. “Kita tunggu dulu ya detailnya seperti apa,” kata Muhib.

Commercial Director Polytron Tekno Wibowo juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, perusahaan masih menunggu kejelasan petunjuk pelaksanaan sebelum memberikan komentar mengenai kebijakan tersebut. “Tunggu saja juklaknya,” ujar Tekno.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, program insentif motor listrik tahun ini tetap berlanjut, namun skemanya berubah dari rencana awal. Dalam rencana awal, pemerintah bakal memberi subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 5 juta per unit dengan kuota 100 ribu unit. Namun, kini insentif akan dialihkan kepada pabrikan tertentu.

Teknisnya masih menunggu masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Danantara. “Motor listrik masih ada insentif, nanti tapi dialihkan ke beberapa perusahaan tertentu. Saya masih tunggu masukan dari Menperin dan dari Danantara, Pak Sigit (Chief Technology Officer/CTO BPI Danantara), karena dia yang diminta menentukan ke [perusahaan] mana subsidinya,” kata Purbaya.

Purbaya menyebut penentuan perusahaan penerima insentif masih dibahas, sehingga pemerintah belum merinci mekanisme maupun kriteria perusahaan yang akan mendapatkan dukungan tersebut. Mengenai besaran kuota insentif motor listrik yang akan diberikan, Purbaya memastikan jumlahnya tetap sama untuk 100 ribu unit.