— Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan tidak mencabut insentif pajak kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) secara mendadak. Pendekatan yang lebih tepat bukan mencabut insentif secara menyeluruh, melainkan menyesuaikannya agar lebih selektif.

Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menerangkan, usulan evaluasi insentif dari sisi fiskal cukup masuk akal. Mengingat sekitar 63% penjualan BEV nasional terserap di Jakarta. Potensi kehilangan penerimaan daerah akibat pembebasan pajak kendaraan diperkirakan mencapai Rp 2 triliun per tahun.

“Pemerintah daerah tentu perlu menghitung kembali efektivitas insentif yang diberikan. Tetapi, evaluasi tersebut sebaiknya tidak hanya berorientasi pada penerimaan pajak saja,” ucap dia.

Yannes mengungkapkan, insentif BEV juga merupakan instrumen untuk mendorong transisi energi dan memperbaiki kualitas udara di perkotaan seperti Jakarta. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat bukan mencabut insentif secara menyeluruh, melainkan menyesuaikannya agar lebih selektif.

“Dengan begitu, pemerintah tetap bisa memperbaiki penerimaan daerah, tanpa menghambat momentum adopsi EV nasional kita yang masih berada pada tahap awal,” ujar dia.

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan, pasar kendaraan listrik Indonesia sudah mulai melewati tahap pengenalan. Artinya, dukungan pemerintah telah berhasil membantu membentuk pasar, tetapi biaya fiskalnya perlu mulai dibandingkan dengan tambahan manfaat yang dihasilkan.

Evaluasi harus menjawab apakah mobil listrik yang diberi insentif menggantikan mobil berbahan bakar fosil atau sekadar menjadi kendaraan tambahan. Apabila sebagian besar menjadi kendaraan kedua, manfaat pengurangan emisinya lebih kecil karena mobil lama belum tentu dihentikan penggunaannya.

Selain itu, mobil listrik tetap menggunakan ruang jalan, menambah kemacetan, membutuhkan tempat parkir, dan menimbulkan beban terhadap infrastruktur kota. “Dengan demikian, kebijakan lingkungan DKI tidak boleh hanya mengganti jenis mesin, tetapi juga harus mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi,” ujar dia.

Josua mengatakan, pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) semakin sulit dipertahankan, apabila mayoritas pemilik kendaraan listrik berasal dari kelompok masyarakat yang sudah memiliki kendaraan sebelumnya.

Terkait dampak terhadap pasar, dia memperkirakan pencabutan penuh dan mendadak insentif PKB serta BBNKB berpotensi menurunkan pendaftaran kendaraan listrik baru di Jakarta sebesar 10% hingga 20% dalam enam sampai 12 bulan pertama.

“Namun apabila perubahan hanya berlaku untuk kendaraan kedua, mobil mewah, atau diterapkan secara bertahap, dampaknya terhadap penjualan nasional diperkirakan lebih terbatas, yakni sekitar 3% hingga 8% dan terkonsentrasi di Jakarta,” ucap Josua.

Usulan Skema

Yannes menerangkan, model insentif yang paling tepat adalah kombinasi berbasis harga kendaraan dan tingkat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dengan bobot lebih besar pada TKDN. Insentif berbasis harga semata, seperti usulan DKI, memang sederhana dan mudah diadministrasikan, tetapi cenderung mendorong pabrikan melakukan price engineering dan melucuti spesifikasi hanya untuk masuk ambang batas pajak rendah.

Dia mengatakan, skema ideal memberikan leveling pengurangan pajak yang lebih besar bagi kendaraan dengan TKDN tinggi, kepemilikan mobil pertama dan harga di bawah ambang tertentu untuk mencegah subsidi salah sasaran ke mobil mewah. “Sehingga, sekaligus menjaga daya saing harga dan mempercepat industrialisasi,” kata Yannes.

Sedangkan Josua menerangkan skema berbasis harga dapat mencegah anggaran pemerintah digunakan untuk mensubsidi pembelian kendaraan mewah. Sebagai ilustrasi, kendaraan listrik pertama dengan nilai jual hingga Rp 700 juta dapat memperoleh pembebasan penuh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua hingga tiga tahun.

Sementara itu, kendaraan dengan harga Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar dapat memperoleh pengurangan sebagian, sedangkan kendaraan dengan nilai di atas Rp1 miliar tidak lagi mendapatkan pembebasan pajak. “Batas harga tersebut masih bersifat ilustratif dan perlu disesuaikan dengan kondisi pasar serta kemampuan fiskal pemerintah daerah,” ujar dia.

Josua menambahkan, sejumlah negara telah mulai mengubah kebijakan insentif kendaraan listrik menjadi lebih terarah. Norwegia mempersempit pembebasan pajak berdasarkan batas harga kendaraan, sementara Jerman mengaitkan bantuan dengan pendapatan rumah tangga dan harga kendaraan.

Adapun China mulai menghubungkan insentif dengan efisiensi energi serta membatasi nilai bantuan berdasarkan harga kendaraan. “Pengalaman internasional menunjukkan bahwa ketika pasar kendaraan listrik mulai berkembang, pembebasan menyeluruh secara bertahap digantikan dengan insentif yang lebih selektif dan tepat sasaran,” kata dia.

Masih Wacana

Head of Marketing PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengatakan, usulan tersebut masih sebatas wacana. Menurutnya, kebijakan fiskal maupun nonfiskal selama ini menjadi faktor penting yang mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

“Sangat disayangkan apabila di tengah pertumbuhan yang baik justru muncul kebijakan yang berpotensi mengganggu momentum tersebut,” ujar dia.

Luther menerangkan, insentif kendaraan listrik sejak awal tidak hanya ditujukan untuk mendorong penjualan kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi konsumsi bahan bakar minyak serta mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan. “Karena itu kami berharap kebijakan yang kurang mendukung tren positif elektrifikasi tidak diberlakukan dalam waktu dekat. Namun, kami tetap mengikuti bagaimana pemerintah merancang kebijakan tersebut,” kata dia.

Sementara, Marketing Director Wuling Motors, Ricky Christian mengatakan, pihaknya masih mempelajari wacana kebijakan tersebut. “Kami menghormati semua kebijakan yang berlaku. Wuling akan mempelajari skema apa pun yang nanti diberikan dan mencoba sebisa mungkin mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar dia.

Ricky mengungkapkan bahwa ketidakpastian mengenai kelanjutan insentif maupun perubahan skema PKB mulai memengaruhi pertimbangan sebagian calon konsumen dalam mengambil keputusan pembelian mobil listrik.

“Ada beberapa konsumen yang masih menanyakan hal tersebut. Tapi kendaraan listrik punya value tersendiri berdasarkan kebutuhan konsumen. Jadi kami lihat peminat tetap ada, namun dengan adanya insentif pasti bisa lebih cepat lagi pertumbuhannya,” ujar dia.

Sementara CEO Changan Indonesia Setiawan Surya menerangkan, aturan itu diterapkan atau tidak diterapkan pasti regulator mempunyai pertimbangan tersendiri. “Ya pasti dia juga sudah mempertimbangkan dari berbagai macam aspek gitu kan. Ya kita ikut aja,” ujar dia.

Usulan Evaluasi

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut hingga semester I 2026 potensi penerimaan yang belum dipungut mencapai sekitar Rp 2 triliun. Rinciannya terdiri dari sekitar Rp 515 miliar dari PKB untuk 109.172 kendaraan listrik, serta sekitar Rp 1,5 triliun dari BBNKB untuk 53.419 kendaraan.

Dia menerangkan, besarnya nilai insentif tersebut sejalan dengan pertumbuhan populasi kendaraan listrik di Jakarta yang meningkat sekitar 33 persen hingga Juni 2026. “Bahkan, sekitar 63% populasi mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta,” ujar Lusiana.

Bapenda juga mencatat sekitar 78% pemilik mobil listrik di Jakarta merupakan pemilik kendaraan kedua atau lebih, bukan pembeli mobil pertama. Berdasarkan kondisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB perlu dievaluasi bersama pemerintah pusat dari sisi pemerataan manfaat dan rasa keadilan.