— Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan bahwa aktivitas ekspor komoditas mineral nasional kini dapat berjalan normal kembali. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mencapai kesepahaman antarinstansi mengenai regulasi ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Elements.

Dudung menjelaskan bahwa larangan ekspor sebelumnya hanya ditujukan pada LTJ sebagai komoditas utama. Kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi produk hasil pertambangan lain yang hanya memiliki kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Dengan penyesuaian pemahaman ini, hambatan logistik yang sempat terjadi berhasil diurai.

Sekitar 100 kapal niaga yang sebelumnya tertahan di pelabuhan akibat simpang siur verifikasi, kini telah diizinkan untuk berlayar kembali. Hasil pemeriksaan dari lembaga surveyor PT Sucofindo telah disepakati sebagai acuan resmi bagi Direktorat Jenderal Bea Cukai dan instansi teknis terkait.

“Akhirnya, lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan mulai beroperasi kembali,” ungkap Dudung di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dudung menambahkan bahwa terobosan ini merupakan hasil koordinasi intensif KSP bersama lintas kementerian dan lembaga untuk mengatasi hambatan pada proses penerbitan dokumen ekspor. “Kesepahaman ini menjadi pedoman masa transisi agar eksportir, surveyor, dan Bea Cukai memiliki standar operasional yang sama. Secara paralel, pemerintah juga sedang menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung demi memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung,” tambahnya.

Kejelasan Aturan Unsur Radioaktif Alami (NORM)

Selain menyelesaikan polemik mineral ikutan, Dudung juga memberikan kepastian hukum terkait produk tambang yang mengandung unsur radioaktif alami. Ia menegaskan bahwa produk tambang tersebut tetap diizinkan untuk diekspor selama kadarnya memenuhi kriteria Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Namun, pelaku usaha wajib memenuhi seluruh prosedur pengujian laboratorium, aspek keselamatan kerja, serta pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk mempercepat penyusunan aturan teknis mengenai LTJ dan NORM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Rekomendasi Batasan Kandungan LTJ pada Senin (3/8/2026). Pertemuan ini melibatkan 47 perwakilan dari 15 instansi, termasuk kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi industri, dan badan usaha. “Pembahasan fokus pada penetapan definisi mineral ikutan, penentuan ambang batas kadar unsur, metodologi uji laboratorium, mekanisme verifikasi, tata kelola NORM, hingga pedoman penerbitan Laporan Surveyor,” urai Dudung.

Perlindungan Pelaku Usaha dan Hilirisasi Masa Depan

Dudung menekankan pentingnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang telah patuh pada regulasi. “Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat adanya perbedaan interpretasi aturan di lapangan. Dalam jangka panjang, Indonesia harus mampu mengolah nilai tambah LTJ secara mandiri melalui penguatan riset, pengayaan basis data, pengembangan kapasitas SDM, serta investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian di dalam negeri,” pungkas Dudung.

LTJ merupakan kumpulan 17 unsur kimia yang menjadi komoditas strategis global, vital sebagai bahan baku pembuatan berbagai teknologi tinggi modern seperti komponen kendaraan listrik, turbin angin, perangkat elektronik, hingga industri pertahanan. Indonesia terus berupaya menata regulasi tata kelola ekspor komoditas pertambangan guna mencegah kebocoran bahan mentah bernilai tinggi dan mendorong agenda hilirisasi industri nasional.