— JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa terhitung sejak 31 Juli 2026. Meskipun demikian, ia dilaporkan masih berhak menerima sebagian dari gaji pokoknya, yaitu sebesar 50%.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal tersebut pada Rabu (5/8/2026). “Dia memperoleh gaji separuhnya, 50%,” ujar Anang di Jakarta.

Anang menambahkan bahwa dengan status pemberhentian sementara ini, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan sebagai jaksa. Seluruh tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang sebelumnya melekat pada statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah dihentikan sepenuhnya. “Otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara, enggak jaksa lagi,” tegas Anang.

Keputusan pemberhentian sementara ini diambil menyusul proses hukum yang tengah dihadapi Febrie terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Febrie telah mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai Jampidsus di tengah berjalannya penyidikan kasus tersebut. Posisi Jampidsus kini telah diisi oleh Kuntadi.

Pemberhentian sementara bagi ASN yang tersandung kasus hukum merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemerintah terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini memungkinkan ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana untuk diberhentikan sementara agar dapat fokus mengikuti proses hukum.

Dalam kondisi diberhentikan sementara, hak penghasilan ASN dipotong 50% dari gaji pokok dan tidak menerima tunjangan. Sebagai mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebelumnya memiliki peran penting dalam penanganan berbagai kasus korupsi besar di Indonesia. Penetapan status hukum dan pemberhentian dirinya menjadi sorotan publik, menguji komitmen penegakan hukum dan transparansi di lingkungan Kejaksaan Agung.