— Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penahanan terhadap kliennya diduga melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penilaian ini muncul setelah tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga upaya paksa penahanan.

Farizi, salah satu perwakilan kuasa hukum Febrie, mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan prosedur yang memengaruhi keabsahan penahanan. Ia menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru, yang mensyaratkan alasan penahanan harus dinyatakan secara tegas, terukur, dan objektif. “Upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dan penahanan ini memunculkan nuansa pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru. Penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahannya juga kami nilai memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana asal (predicate crime),” ujar Farizi di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menanggapi tindakan yang dianggap cacat prosedur ini, tim kuasa hukum berencana mengajukan dua gugatan praperadilan. Gugatan pertama akan fokus pada pengujian keabsahan penetapan tersangka dugaan TPPU dan tindakan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Gugatan kedua akan mencakup upaya paksa penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dalam perkara lain yang berkaitan dengan penanganan kasus Asabri.

Penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah menarik perhatian publik mengingat posisinya sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang pernah memimpin penyidikan berbagai kasus korupsi besar. Kasus yang menjerat Febrie berawal dari dugaan penyimpangan dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. Dari pengembangan tindak pidana asal tersebut, penyidik Kejaksaan Agung kemudian memperluas penyelidikan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berujung pada penetapan tersangka, penggeledahan aset, hingga penahanan Febrie.

Saat ini, penerapan undang-undang acara pidana yang baru menjadi landasan utama tim kuasa hukum untuk menguji keabsahan seluruh tindakan penyidik. Melalui langkah praperadilan, diharapkan dapat diuji secara terbuka di hadapan hakim apakah proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan pimpinan Jampidsus tersebut telah sesuai dengan asas hukum yang berlaku atau justru melanggar hak-hak tersangka yang dijamin undang-undang.