Detak Media — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa garis kemiskinan nasional pada Maret 2026 mencapai Rp 669.235 per kapita per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 4,33% dibandingkan periode September 2025. Jika dikalkulasi berdasarkan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin, batas tersebut setara dengan Rp 3.091.866 per rumah tangga per bulan.
Garis kemiskinan didefinisikan sebagai nilai pengeluaran minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun non-makanan, agar seseorang tidak dikategorikan sebagai penduduk miskin. Penduduk yang rata-rata pengeluarannya per kapita per bulan berada di bawah batas ini akan masuk dalam kategori miskin.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, menekankan pentingnya melihat garis kemiskinan dalam perspektif rumah tangga. “Kami lebih menekankan garis kemiskinan yang dilihat per rumah tangga, bukan garis kemiskinan per kapita. Maret 2026 secara rata-rata 1 rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,62 anggota rumah tangga. Jadi, garis kemiskinan per rumah tangga miskin Rp 3.091.866 per bulan per rumah tangga,” ujar Edy dalam konferensi pers di kantor BPS, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, Edy merinci bahwa pada Maret 2026, garis kemiskinan terdiri atas garis kemiskinan makanan sebesar Rp 499.886, yang menyumbang 74,7% dari total. Sementara itu, garis kemiskinan non-makanan sebesar Rp 169.349 atau 25,3%.
Edy menjelaskan bahwa garis kemiskinan nasional merupakan hasil rata-rata tertimbang dari garis kemiskinan di tingkat provinsi, yang kemudian dibedakan antara perkotaan dan perdesaan. Besaran garis kemiskinan di setiap provinsi dapat bervariasi, tergantung pada tingkat harga dan jenis komoditas yang umum dikonsumsi oleh masyarakat di wilayah tersebut.
Kebutuhan makanan memegang peranan yang jauh lebih besar dalam pembentukan garis kemiskinan dibandingkan kebutuhan non-makanan. “Garis kemiskinan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan, jadi lebih tepat dilihat konteks bulanan, bukan harian,” tutur Edy.
Kontribusi garis kemiskinan makanan terhadap garis kemiskinan pada Maret 2026 mencapai 73,91% di perkotaan. Di wilayah perdesaan, porsi ini bahkan lebih tinggi, yaitu sebesar 76,06%.
Jika dirinci berdasarkan komoditas makanan, beras memberikan kontribusi terbesar terhadap garis kemiskinan, baik di perkotaan maupun perdesaan. Sumbangan beras mencapai 20,52% di perkotaan dan 24,6% di perdesaan. Rokok kretek filter menempati urutan kedua dengan kontribusi sebesar 10,83% terhadap garis kemiskinan di perkotaan dan 10,18% di perdesaan.
Komoditas makanan lain yang memberikan kontribusi signifikan adalah telur ayam ras sebesar 4,69% di perkotaan dan 3,73% di perdesaan, serta daging ayam ras yang menyumbang masing-masing 4,42% dan 3,08%.
Untuk kelompok non-makanan, perumahan menjadi komoditas dengan kontribusi terbesar terhadap garis kemiskinan, baik di perkotaan maupun perdesaan, dengan masing-masing mencapai 9,13% dan 9,17%. Bensin menyusul sebagai penyumbang terbesar berikutnya dengan porsi 2,97% di perkotaan dan 2,95% di perdesaan. Sementara itu, listrik memberikan kontribusi sebesar 2,78% terhadap garis kemiskinan di perkotaan dan 1,63% di perdesaan.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.