Detak Media — MANILA – Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto seperti Bitcoin (BTC), keamanan dompet digital menjadi perhatian utama. Banyak investor menyimpan aset bernilai besar, namun terkadang mengabaikan perlindungan kunci pribadi (private key) yang krusial.
Hardware wallet, perangkat fisik yang menyimpan private key secara offline, sering direkomendasikan sebagai solusi efektif untuk mencegah peretasan melalui malware. Namun, perlindungan ini tidak sepenuhnya bebas celah. Kerentanan bisa muncul dari bug firmware, kelemahan generator angka acak, manipulasi fisik, pembaruan sistem yang keliru, hingga risiko kehilangan frasa pemulihan (seed phrase).
Contoh nyata kerentanan firmware pada salah satu produsen hardware wallet ternama pernah memungkinkan peretas mencuri Bitcoin senilai puluhan juta dolar AS. Cacat pada generator angka acak juga dapat membuat dana rentan diretas meskipun perangkat dalam keadaan mati dan terputus dari internet.
Pengelolaan mandiri (self-custody) aset kripto memang mengeliminasi peran perbankan sebagai pihak ketiga, namun konsekuensinya adalah pemilik aset memikul penuh tanggung jawab keamanan. Mengacu pada prinsip bahwa segala sesuatu yang bisa salah akan cenderung terjadi, strategi pengamanan aset kripto sebaiknya tidak bergantung pada satu perangkat tunggal atau ‘single point of failure’.
Salah satu pendekatan yang dinilai lebih andal adalah penggunaan dompet multipenandatanganan (multisig wallet). Dalam skema seperti ‘2-of-3’, transaksi baru dianggap sah jika disetujui oleh minimal dua dari tiga kunci independen yang tersimpan di perangkat berbeda dari produsen yang berbeda pula. Jika satu perangkat rusak, hilang, atau diretas, dana tetap aman dan masih dapat diakses menggunakan dua kunci tersisa.
Bagi investor yang membutuhkan fleksibilitas dan frekuensi transaksi tinggi, skema multisig terkadang dianggap kurang praktis. Sebagai alternatif, pelaku industri dan lembaga kustodian kini banyak memanfaatkan teknologi Multi-Party Computation (MPC). Melalui MPC, penandatanganan tidak memerlukan banyak hardware terpisah. Kunci dipecah dan disimpan di berbagai titik, mirip dengan otentikasi dua faktor (2FA).
Kendati demikian, penggunaan MPC memerlukan kecermatan. Sebagian dompet MPC menggunakan metode Shamir’s Secret Sharing yang menggabungkan kembali seluruh pecahan kunci saat transaksi dilakukan, menciptakan titik lemah sesaat yang riskan dieksploitasi. Skema yang lebih kokoh adalah Threshold Signature Scheme (TSS). Pada skema TSS, kunci utuh tidak pernah disatukan di satu tempat mana pun, bahkan saat proses penandatanganan transaksi berlangsung. Pendekatan ini meminimalkan risiko ‘single point of failure’ tanpa mengorbankan kenyamanan pengguna.
Tingkat keamanan dan kenyamanan dalam pengelolaan aset kripto berbanding terbalik. Pilihan metode pengamanan dapat disesuaikan dengan profil kebutuhan investor. Untuk kebutuhan harian atau moderat, dompet berbasis MPC dapat menjadi pilihan seimbang antara keamanan dan kemudahan akses. Penyimpanan jangka panjang dengan jumlah besar lebih cocok menggunakan skema multisig dengan beberapa hardware terpisah. Sementara itu, pengamanan skala institusional atau signifikan bisa mengombinasikan skema multisig dengan penandatangan berbasis MPC pada tiap pintunya.
Konsep ‘self-custody’ pada dasarnya bukan mencari dompet yang mustahil diretas, melainkan membangun sistem pengamanan berlapis sehingga satu kegagalan teknis tidak sampai melenyapkan seluruh aset yang dimiliki. Sistem kriptografi Bitcoin dirancang agar pengguna memiliki kendali penuh atas aset mereka melalui private key. Berbeda dengan sistem perbankan tradisional, transaksi di dalam blockchain bersifat irreversibel (tidak dapat dibatalkan).
Perkembangan kejahatan siber serta munculnya berbagai celah keamanan pada hardware maupun software membuat metode penyimpanan tunggal makin berisiko. Oleh karena itu, adopsi teknologi kriptografi lanjut seperti multisig, Multi-Party Computation (MPC), dan Threshold Signature Scheme (TSS) makin krusial untuk mencegah kerugian fatal akibat peretasan maupun kelalaian tata kelola kunci pribadi.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.