Detak Media — Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepahaman mengenai tata cara dan aturan ekspor mineral kritis, termasuk yang mengandung logam tanah jarang (LTJ). Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan bahwa larangan ekspor akan diterapkan secara spesifik pada LTJ murni atau sebagai produk utama, bukan pada komoditas turunan yang memiliki kandungan LTJ.
“Kalau logam tanah jarang memang secara murni ini tidak boleh ya, tetapi kalau turunannya, kandungan yang ada misalnya dari nikel, timah, itu ada pasti, 0,0 sekian, hari ini sedang dibicarakan, dari Kementerian Perekonomian,” ujar Dudung di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Kesepahaman lintas instansi ini diharapkan menjadi pedoman transisi yang seragam bagi para eksportir, surveyor, dan Bea Cukai dalam memproses ekspor mineral kritis. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi.
Dudung menambahkan, hasil koordinasi lintas instansi yang dilakukan Kantor Staf Presiden (KSP) pada Jumat (31/7/2026) telah memberikan solusi bagi PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda. Penundaan tersebut terjadi karena laporan tersebut terindikasi mengandung mineral ikutan.
Sebagian besar laporan surveyor yang tertahan berasal dari perusahaan eksportir komoditas strategis, seperti alumina, tembaga katode (copper cathode), serta produk turunan nikel.
Mengenai produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami, Dudung menjelaskan bahwa ekspor tetap diizinkan selama kandungannya masuk dalam kategori Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan memenuhi seluruh persyaratan pengujian, aspek keselamatan, serta pengawasan sesuai standar yang berlaku.
Untuk mempercepat penyempurnaan aturan terkait LTJ dan unsur radioaktif, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rekomendasi Batasan Kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor pada Senin (3/8/2026). Pertemuan ini dihadiri 47 perwakilan dari 15 instansi, termasuk kementerian/lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha.
“Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor,” terang Dudung.
Pentingnya Pengawasan
Dudung menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan yang harus dilaksanakan secara tegas. Seluruh proses penegakan hukum tersebut wajib berlandaskan pada regulasi yang jelas, validitas data, hasil pengujian laboratorium yang akuntabel, serta sinergi lintas instansi. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha yang taat aturan tidak dirugikan akibat perbedaan interpretasi di tingkat operasional.
Dalam agenda jangka panjang, Dudung menggarisbawahi pentingnya penguatan eksplorasi, integrasi basis data sumber daya, pengembangan riset, peningkatan kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, serta dorongan investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian. Langkah-langkah ini dinilai krusial agar Indonesia mampu menyerap nilai tambah LTJ melalui pembentukan rantai industri domestik secara mandiri.
“Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, pengawasan negara, kelancaran kegiatan usaha, investasi, hilirisasi, dan kepentingan nasional. Birokrasi harus menjadi bagian dari solusi, bukan sumber hambatan,” pungkas Dudung.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.