— Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) secara resmi menjadikan program uji coba obligasi atau deposit visa (visa bond) sebagai aturan tetap. Kebijakan ini berlaku bagi warga negara dari 50 negara, yang mayoritas berasal dari benua Afrika. Tidak hanya menjadi aturan permanen, pemerintah AS juga menaikkan nilai deposit maksimal yang harus disetor menjadi US$ 20.000 atau sekitar Rp 360 juta.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan di Federal Register, evaluasi selama hampir satu tahun menunjukkan bahwa skema visa bond terbukti efektif dalam menekan angka pelanggaran izin tinggal (visa overstay). Langkah ini diambil untuk mengurangi biaya penangkapan dan deportasi pendatang ilegal yang melebihi batas waktu tinggal mereka, yang diperkirakan memakan biaya sekitar US$ 18.000 per orang.

Kenaikan Tarif dan Mekanisme Deposit

Dalam aturan akhir yang kini berlaku permanen, pemerintah AS menghapus opsi deposit terendah senilai US$ 5.000. Batas atas deposit juga dinaikkan dari US$ 15.000 menjadi US$ 20.000. Pilihan jumlah deposit yang tersisa kini berada di kisaran US$ 10.000 dan US$ 20.000, bergantung pada diskresi pejabat konsuler. Aturan ini wajib dipenuhi oleh pemegang paspor dari negara-negara yang terdaftar ketika mengajukan visa bisnis (B1) maupun visa turis (B2).

Mekanisme pengembalian dana deposit akan diberikan penuh jika permohonan visa ditolak. Deposit juga akan dikembalikan jika pemegang visa yang disetujui terbukti mematuhi batas waktu izin tinggal dan kembali ke negara asal tepat waktu.

Penurunan Drastis Penerbitan Visa

Pihak Departemen Luar Negeri AS mengklaim program ini menuai kesuksesan. Pada tahun 2024, tercatat hampir 45.500 pengunjung dari 50 negara terdaftar yang melanggar batas izin tinggal. Namun, dalam 10 bulan pertama sejak program uji coba diberlakukan, angka pelanggaran dilaporkan menyusut drastis menjadi kurang dari 50 orang.

Meskipun demikian, kebijakan ini mendapatkan kritik tajam karena dinilai memberatkan pemohon dari negara-negara berkembang yang ingin mengunjungi keluarga, berbisnis, atau melanjutkan studi. Data menunjukkan bahwa dari proyeksi awal sekitar 2.000 pemohon, realisasinya justru menyasar hingga 20.000 pemohon visa. Tingginya nilai deposit menyebabkan hampir separuh pemohon memilih untuk tidak melanjutkan pembayaran, yang berujung pada penurunan sebesar 83% pada penerbitan visa bisnis dan turis bagi warga dari negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut.

Penerapan skema visa bond secara permanen merupakan bagian dari penguatan kebijakan imigrasi AS untuk memperketat pintu masuk bagi warga negara asing yang dinilai memiliki risiko tinggi pelanggaran izin tinggal (overstay risk). Beberapa faktor penting yang menjadi latar belakang penetapan kebijakan ini meliputi efisiensi anggaran penegakan hukum, potensi dampak pada hubungan diplomatik dan perdagangan, serta pola baru pengawasan migrasi global.