— Parlemen Iran sedang mengkaji rancangan undang-undang (RUU) baru yang berpotensi melarang seluruh kapal milik Amerika Serikat (AS) dan Israel melintasi Selat Hormuz. RUU yang diberi judul “Langkah-Langkah Strategis untuk Menjamin Keamanan dan Pembangunan Berkelanjutan Selat Hormuz” ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan pembangunan berkelanjutan di jalur perairan vital tersebut.

Alireza Salimi, anggota Presidium Parlemen Iran, mengonfirmasi bahwa rancangan tersebut sedang ditelaah oleh Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri. “Berdasarkan RUU tersebut, kapal-kapal milik AS, rezim zionis Israel, serta negara-negara musuh lainnya akan dilarang melintasi Selat Hormuz,” ujar Salimi.

Laporan kantor berita Fars merinci bahwa larangan ini tidak hanya mencakup pengangkutan muatan militer, tetapi juga kargo sipil yang memiliki keterkaitan dengan Israel. Negara atau pihak swasta yang terlibat dalam aksi militer terhadap front perlawanan Islam, atau yang pernah menimbulkan kerugian bagi Iran, juga tidak akan diizinkan melintas sampai seluruh ganti rugi dibayarkan. Pelanggar regulasi ini akan dikenakan sanksi denda hingga 20% dari total nilai muatan yang diangkut.

Melalui RUU ini, pemerintah Iran dan angkatan bersenjatanya akan memegang tanggung jawab penuh dalam mengatur navigasi, memantau lalu lintas kapal, serta menjaga keamanan lingkungan di Teluk Persia. Saat ini, RUU tersebut masih dalam tahap peninjauan ahli untuk penyempurnaan draf akhir.

Di tengah pembahasan RUU ini, Iran dan Oman menegaskan bahwa hanya kedua negara tersebut yang memiliki kewenangan sah untuk mengatur lalu lintas pelayaran di perairan strategis ini. Sebelumnya, kedua negara dilaporkan telah menyepakati aturan jalur pelayaran, termasuk penetapan biaya transit seperti pengisian bahan bakar dan asuransi. Langkah ini sejalan dengan laporan bahwa AS, Iran, dan Oman hampir mencapai kesepakatan sementara untuk memulihkan kelancaran navigasi di kawasan tersebut.

Selat Hormuz merupakan salah satu titik jepit maritim paling vital di dunia. Jalur sempit yang menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Arab ini dilalui oleh sekitar 20% dari total konsumsi minyak mentah dunia setiap harinya. Gangguan akses di perairan ini berpotensi memicu lonjakan harga energi global secara signifikan.

Kebijakan Iran ini lahir di tengah sejarah panjang ketegangan militer dengan AS dan Israel di kawasan Teluk. Perairan ini sering menjadi lokasi penyitaan kapal tanker, aksi sabotase, serta klaim kerugian ekonomi akibat sanksi dan operasi militer.

Meskipun Selat Hormuz mencakup laut teritorial Iran dan Oman, perairan ini secara internasional berfungsi sebagai jalur transit bebas bagi pelayaran internasional. Langkah Iran untuk menerapkan pembatasan secara sepihak dan memungut denda atau biaya transit menandakan upaya pemerintah Iran untuk memperkuat kendali kedaulatan atas wilayah perairannya di tengah tekanan sanksi Barat.