Detak Media — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri, komprehensif, dan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja masa depan. Revisi regulasi ketenagakerjaan ini diharapkan tidak hanya menjadi respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi menjadi momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih modern.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menjelaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha. Kepastian ini penting agar hubungan industrial berjalan sehat dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif.
Dalam proses penyusunan regulasi, Apindo secara aktif membangun dialog sosial dengan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pemerintah, DPR RI, lembaga riset, dan organisasi internasional. “Apindo secara aktif membangun komunikasi dengan buruh. Kita sudah beberapa kali bertemu dengan serikat pekerja untuk membangun mutual trust, membangun rasa percaya antara perusahaan dan serikat,” ujar Bob dalam Konferensi Pers Rekernas Apindo XXXV di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Dialog ini juga dilakukan melalui forum Rumah Perubahan untuk mencari titik temu terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. “Kita sudah melakukan dan sebagai ruang dialog untuk merumuskan titik temu terhadap substansi RUU Ketenagakerjaan melalui pendekatan dialog sosial yang konstruktif dan partisipatif,” katanya.
Apindo juga berkomunikasi dengan pemerintah, DPR RI, lembaga riset, dan pihak lainnya untuk memastikan aspirasi dunia usaha masuk dalam proses penyusunan regulasi.
Tiga Tujuan Reformasi Ketenagakerjaan
Bob memaparkan tiga tujuan utama Apindo melalui reformasi ketenagakerjaan. Pertama, menciptakan lebih banyak lapangan kerja karena pekerjaan dianggap sebagai bentuk perlindungan terbaik bagi pekerja. Kedua, membangun hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.
Ketiga, meningkatkan kompetensi, produktivitas, serta perlindungan sosial tenaga kerja Indonesia. “Pekerjaan itu adalah perlindungan terbaik bagi pekerja. Karena itu yang harus kita bangun adalah iklim investasi yang bisa menciptakan lebih banyak lapangan kerja,” kata Bob.
Ia menilai daya saing Indonesia ke depan tidak hanya ditentukan oleh kualitas tenaga kerja atau aturan ketenagakerjaan secara terpisah, melainkan oleh kualitas ekosistem yang dibangun suatu negara. “Yang menjadi daya saing kita bukan hanya pekerja versus pekerja atau kebijakan versus kebijakan, tetapi ekosistem versus ekosistem,” ujarnya.
Bob menegaskan Apindo tidak meminta regulasi yang hanya menguntungkan dunia usaha. Menurutnya, regulasi harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan perusahaan. “Kita hanya meminta jangan sampai kita less competitive dibandingkan negara ASEAN, supaya investasi tetap masuk ke Indonesia,” katanya.
Menjawab Perubahan Teknologi dan Ekonomi Hijau
Regulasi ketenagakerjaan ke depan juga harus mampu menjawab perubahan teknologi, khususnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), transformasi industri hijau, serta munculnya kebutuhan pekerjaan baru.
Perkembangan AI tidak hanya terbatas pada teknologi digital seperti chatbot atau platform berbasis kecerdasan buatan, tetapi akan masuk hingga sektor manufaktur melalui penerapan teknologi di lini produksi atau physical AI. “Artificial Intelligence tidak hanya ChatGPT atau Meta dan lain sebagainya, tetapi penerapan AI sampai ke level pabrik yang disebut dengan physical AI. Ini juga harus kita bangun ekosistemnya dan kita harus mengejar ketertinggalan supaya bisa kompetitif dengan negara-negara lain,” ujar Bob.
Selain AI, Apindo melihat ekonomi hijau sebagai peluang besar untuk menciptakan lapangan kerja baru. Berdasarkan kajian International Labour Organization (ILO), Indonesia memiliki peluang menciptakan sekitar 15 juta green job hingga 2030. “Menurut ILO, sampai tahun 2030 sebenarnya terbuka kurang lebih 15 juta green job yang bisa kita optimalkan,” kata dia.
Apindo juga melihat sektor Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) memiliki potensi besar untuk menciptakan pekerjaan bernilai tambah tinggi. Mengingat Indonesia memiliki aset transportasi yang besar, mulai dari pesawat komersial, pesawat kecil, kendaraan roda empat, sepeda motor, hingga kapal barang dan kapal nelayan. “Potensinya luar biasa untuk industri MRO, tetapi industrinya belum optimal di Indonesia,” ujar Bob.
Langkah Mitigasi PHK
Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus ditangani dari sisi hulu, bukan menunggu perusahaan berada dalam kondisi kritis. PHK merupakan langkah terakhir yang seharusnya dapat dicegah melalui sistem peringatan dini terhadap kondisi bisnis perusahaan.
“PHK itu memang kita tangani sejak awal, di hulunya bukan di hilirnya. Jangan di akhir baru bicara soal pesangon, karena itu sudah terlambat,” ujar dia.
Sepuluh langkah mitigasi akan menjadi panduan bagi perusahaan untuk mengidentifikasi tingkat tekanan usaha yang dihadapi. Dengan tahapan tersebut, perusahaan dapat melakukan berbagai penyesuaian sebelum memilih opsi terakhir berupa pengurangan tenaga kerja. Langkah mitigasi dapat dimulai dari berbagai kebijakan internal perusahaan, seperti mengurangi jam lembur, mengurangi hari kerja, melakukan penyesuaian jam kerja, hingga opsi merumahkan sebagian pekerja secara sementara.
“Nanti ada urutan satu sampai sepuluh. Perusahaan bisa melihat apakah sudah di nomor tiga, nomor dua, atau nomor satu. Jadi kondisi perusahaan bisa dipetakan sejak awal,” jelas dia.
Bob menilai sistem mitigasi ini penting karena tekanan bisnis tidak selalu terjadi secara tiba-tiba. Banyak perusahaan mengalami penurunan kinerja secara bertahap sebelum akhirnya memutuskan PHK. “Kalau ekonomi mengalami resesi atau perlambatan, perusahaan harus sudah diidentifikasi sejak awal. Ini menjadi langkah untuk membantu perusahaan agar tidak langsung masuk ke tahap PHK,” kata dia.
Apabila PHK memang tidak dapat dihindari, proses tersebut harus dilakukan secara baik dengan memastikan pekerja memperoleh haknya. Sebaliknya, membiarkan pekerja dirumahkan tanpa kepastian justru dapat menciptakan persoalan yang lebih besar. “Kalau perusahaan sudah bangkrut, jangankan untuk membayar pesangon, operasional saja sudah tidak ada uang. Kalau pekerja sudah dirumahkan tanpa upah, itu kondisi yang jauh lebih buruk,” ujar dia.
Tekanan terhadap sektor ketenagakerjaan tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi menjadi fenomena global akibat perubahan ekonomi dunia, perkembangan teknologi, serta perubahan struktur industri. Negara maju maupun berkembang menghadapi tantangan serupa, termasuk meningkatnya tingkat pengangguran kelompok usia muda.
Ia mencontohkan, di China pengangguran kaum muda sudah lebih dari 20%. Diskrepansi antara kondisi makro dan sektor riil juga terjadi di banyak negara, seperti Jepang dan Korea. “Kondisi tersebut, menunjukkan perlunya respons bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja dalam menghadapi perubahan besar dunia kerja,” ujar Bob.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.