— JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penurunan signifikan dalam perputaran dana judi online pada tahun 2025. Angka ini menandai titik balik setelah tren kenaikan yang terus terjadi sejak 2017 hingga 2024, yang mencatat total perputaran dana mencapai Rp359,81 triliun.

Penurunan ini diapresiasi sebagai bentuk ketegasan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online, yang menjadi salah satu prioritas nasional. Upaya ini melibatkan sinergi lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online terus meningkat setiap tahunnya sejak 2017. Nilai ini melonjak dari Rp2,01 triliun pada 2017 menjadi Rp359,81 triliun pada 2024. Namun, untuk pertama kalinya sejak pencatatan dimulai, terjadi penurunan signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun, atau turun 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai deposit juga mengalami penurunan dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.

“Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak,” kata Ivan dalam keterangannya pada Kamis (23/7/2026).

Meskipun demikian, Ivan mengamati aktivitas judi online belum sepenuhnya mereda. Pada kuartal I tahun 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Pola transaksi yang terdeteksi semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

Lebih lanjut, PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mendominasi dengan sekitar 78,5% dari total frekuensi deposit, setara dengan 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun. Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik mencatat 83,79 juta transaksi atau 21,5%, dengan nilai Rp16,67 triliun.

Ivan mengungkapkan bahwa jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta aggregator untuk menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang normal. Layanan keuangan nonbank berbasis teknologi seperti payment gateway, jasa remitansi, dan layanan keuangan digital lainnya juga turut disalahgunakan.

Pola yang ditemukan meliputi penggunaan entitas terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pengendali dana. “Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” jelasnya.

Selama Semester 1 tahun 2026, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, dengan total dana mencapai Rp1,07 triliun. Hasil analisis ini disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam penelusuran dan pemulihan aset.

Koordinasi Aparat Hukum

Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum telah membuahkan hasil konkret. Sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis PPATK terkait transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi 27 laporan polisi.

Penanganan ini mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset senilai Rp588,61 miliar untuk negara. Salah satu komponen capaian ini berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar, terdiri atas uang rampasan negara dan denda, ke kas negara. “Perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset,” ucapnya.

Sinergi lintas sektor semakin diperkuat sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Penanganan konten digital disinergikan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap operator dan pihak yang meraup keuntungan dari judi online.

Namun, Ivan mengingatkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berpuas diri. “Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” tegasnya.

Pemberantasan judi online membutuhkan kewaspadaan dan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judi online, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, atau instrumen pembayaran digital. “Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online,” pungkasnya.