Detak Media — Sertifikasi halal tidak hanya menjadi penjamin kehalalan suatu produk, tetapi juga berperan krusial dalam mendongkrak daya saing usaha serta memperlebar jangkauan pasar. Menyadari hal ini, PT Pertamina melalui program pembinaan UMKM, memfasilitasi 50 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah binaannya untuk memperoleh sertifikasi halal.
Program ini menyasar UMKM dari berbagai sektor, termasuk makanan dan minuman, fesyen, kerajinan, produk perawatan tubuh, hingga kecantikan. Fasilitasi sertifikasi halal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pertamina dalam meningkatkan kualitas produk, memenuhi aspek legalitas, serta memperkuat daya saing UMKM binaannya.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyatakan bahwa dukungan ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjadikan UMKM binaan lebih tangguh dan kompetitif. “Pertamina mendorong UMKM binaan agar tidak hanya memiliki produk yang berkualitas, tetapi juga didukung legalitas dan sertifikasi yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Fasilitasi sertifikasi halal ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi produk sekaligus membuka peluang pasar yang lebih lebar,” ujar Baron pada Jumat (31/7/2026).
Baron menambahkan, pembinaan UMKM oleh Pertamina tidak terbatas pada sertifikasi saja. Perusahaan juga aktif memberikan pelatihan, pendampingan, peningkatan kualitas produk, serta dukungan pengembangan pemasaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tahapan pertumbuhan masing-masing usaha.
“Kami berharap UMKM binaan dapat memanfaatkan sertifikasi halal sebagai modal untuk terus berinovasi, menjaga kualitas produk, dan memperluas jaringan pemasaran. Pertamina akan terus hadir sebagai mitra yang mendukung UMKM agar semakin siap tumbuh dan bersaing,” imbuhnya.
Melalui inisiatif ini, Pertamina menargetkan lebih banyak lagi UMKM binaan yang mampu meningkatkan skala usahanya, memperluas jangkauan pasar, dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian. Program ini juga sejalan dengan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, kosmetik, dan produk hasil sembelihan yang akan berlaku paling lambat Oktober 2026, sekaligus mendukung penguatan ekosistem produk halal nasional.
Pertamina berkomitmen untuk terus menyajikan program pembinaan yang relevan dengan kebutuhan UMKM, mencakup peningkatan kapasitas, pemenuhan legalitas dan sertifikasi, serta perluasan akses pasar. Hal ini diharapkan dapat membuat UMKM Indonesia semakin berdaya saing dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Minie Sudjarwo, pemilik UMKM MiniesQ yang merupakan binaan Pertamina, menyambut baik fasilitasi sertifikasi halal ini. Ia berharap sertifikasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan usahanya. “Sertifikasi halal menjadi nilai tambah bagi produk kami. Kami jadi lebih percaya diri menawarkan produk ke pasar yang lebih luas dan membuka peluang bekerja sama dengan toko modern maupun mitra usaha lainnya. Dukungan Pertamina menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mengembangkan usaha,” ujar Minie.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.