— Tiga komunitas alumni—SPH Alumni, Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pelita Harapan (IKA UPH), dan Ikatan Keluarga Alumni Bina Nusantara (IKA BINUS)—menyelenggarakan seminar bertajuk “Pentingnya Perencanaan Wasiat dan Warisan” pada Rabu (5/8/2026). Acara ini merupakan kolaborasi bersama Sagedemy dan IZIN.co.id.

Dengan mengusung pesan “Jangan Tinggalkan Masalah untuk Orang Tersayang”, seminar tersebut bertujuan mengajak masyarakat untuk melihat perencanaan waris bukan hanya sebagai pembagian harta. Lebih dari itu, ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk memberikan kejelasan hukum, melindungi aset keluarga, dan menjaga keharmonisan hubungan antar anggota keluarga.

Sesi utama seminar dibawakan oleh Dr. Stefanie Hartanto, S.H., M.Kn., seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Tangerang. Beliau juga merupakan Dosen Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan sekaligus President IKA UPH.

Acara ini dibuka oleh Panca R. Sarungu, President IKA BINUS, dan Erwin Soerjadi, CEO vOffice Group yang juga menjabat sebagai Deputy President SPH Alumni. Karmela Christy, Founder Sagedemy dan Vice President Business Relations IKA UPH, bertindak sebagai moderator. Seminar ini mendapat dukungan dari Sagensie, vOffice, dan Padang Merdeka.

Kolaborasi ini menghadirkan peran yang saling melengkapi. Komunitas alumni berperan sebagai jaringan yang mendekatkan edukasi kepada anggotanya. Sagedemy hadir sebagai platform pembelajaran berbasis praktisi, sementara IZIN.co.id bertindak sebagai mitra layanan legal yang membantu masyarakat memahami langkah-langkah selanjutnya sesuai kebutuhan mereka.

Founder Sagedemy, Karmela Christy, menjelaskan bahwa seminar ini sejalan dengan misi Sagedemy untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait waris, properti, dan perlindungan aset. “Perencanaan warisan sering baru dibicarakan ketika keluarga sudah berada dalam tekanan. Padahal, banyak persoalan dapat diminimalkan apabila keluarga memahami lebih awal apa yang perlu dibicarakan, dipersiapkan, dan dituangkan secara tepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Melalui kolaborasi antara komunitas alumni, praktisi hukum, platform edukasi, dan mitra layanan legal, kami ingin membuat pembahasan yang selama ini dianggap sensitif menjadi lebih mudah diakses dan lebih relevan dengan kebutuhan nyata keluarga.”

Dalam paparannya, Stefanie Hartanto menguraikan berbagai aspek krusial dalam perencanaan warisan. Materi meliputi sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, berbagai bentuk wasiat, kedudukan ahli waris, hingga peran notaris dalam membantu penyusunan wasiat yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Banyak orang menganggap pembahasan mengenai warisan dapat ditunda karena merasa belum membutuhkannya. Padahal, perencanaan waris dan wasiat merupakan bentuk perlindungan hukum bagi keluarga. Semakin dini perencanaan dilakukan, semakin jelas pula hak, kewajiban, dan kehendak pewaris yang dapat dituangkan sesuai ketentuan hukum sehingga risiko perselisihan di kemudian hari dapat diminimalkan,” tandasnya.