— Indonesia mengalami penurunan peringkat dalam IMD World Competitiveness Ranking, kini menduduki posisi 48 dari 70 negara. Posisi ini berada di bawah negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina, sebuah capaian yang tidak diharapkan.

Penurunan ini dapat diartikan sebagai penurunan performa aktual Indonesia, atau bisa juga disebabkan oleh kemajuan pesat negara lain yang melampaui kecepatan Indonesia. Berbeda dengan penilaian lain seperti B-Ready yang memungkinkan verifikasi data oleh pemerintah, IMD World Competitiveness Ranking tidak melibatkan pemerintah dalam proses penilaiannya.

Metodologi IMD World Competitiveness Ranking mengukur daya saing suatu negara melalui empat faktor utama: kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi dunia usaha, dan infrastruktur. Setiap faktor dipecah lagi menjadi subfaktor untuk penilaian yang lebih mendalam. Pengumpulan data dilakukan melalui data statistik (hard data) dan Survei Opini Eksekutif (Executive Opinion Survey) yang mencatat persepsi para pebisnis mengenai faktor-faktor yang memengaruhi daya saing.

Salah satu aspek krusial yang perlu mendapat perhatian lebih adalah kepastian hukum, yang sangat memengaruhi persepsi dunia usaha terhadap iklim investasi di Indonesia. Aspek ini termasuk dalam faktor efisiensi pemerintah, khususnya subfaktor kerangka kelembagaan (institutional framework). Indikator ini mencakup efisiensi penegakan hukum, perlakuan non-diskriminasi bagi pelaku usaha, prediktabilitas regulasi, dan keterbukaan terhadap modal asing.

Mengingat survei persepsi eksekutif menjadi salah satu metode pengumpulan data, persepsi kepastian hukum oleh para eksekutif perusahaan menjadi sangat vital. Dalam konteks ini, perjanjian investasi internasional dapat berfungsi sebagai instrumen penting untuk memperkuat persepsi tersebut.

Indonesia memiliki sejumlah besar perjanjian investasi internasional yang memuat komitmen perlindungan bagi investor dan investasinya, baik yang berinvestasi di Indonesia maupun sebaliknya. Melalui perjanjian ini, investor mendapatkan jaminan bahwa investasinya tidak akan diperlakukan semena-mena, didiskriminasi, atau dinasionalisasi secara ilegal. Jaminan kepastian hukum ini semakin diperkuat dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, yang dikenal sebagai investor-state dispute settlement (ISDS).

Klausul ISDS memberikan hak kepada investor asing untuk menggugat pemerintah negara tuan rumah ke forum arbitrase internasional jika kebijakan domestik dianggap melanggar komitmen perjanjian. Mekanisme ini secara kuat mendorong pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum. Seringnya suatu negara digugat di forum ISDS karena kebijakannya yang tumpang tindih atau tidak konsisten berpotensi merusak reputasi kerangka kelembagaannya.

Sebagian besar perjanjian investasi internasional yang dimiliki Indonesia juga mencakup komitmen liberalisasi, termasuk jaminan keterbukaan bidang usaha bagi investor asing dari negara mitra perjanjian. Dengan adanya jaminan ini, bidang usaha yang telah dikomitmenkan terbuka tidak dapat ditutup atau dikenakan persyaratan baru bagi investor dari negara terkait di masa mendatang.

Selain perjanjian yang sudah berlaku, Indonesia tengah memfinalisasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) dengan Uni Eropa (EU). Perjanjian ini bersifat komprehensif dan berskala besar karena melibatkan 27 negara anggota Uni Eropa dan entitas Uni Eropa itu sendiri. Target ratifikasi perjanjian ini adalah tahun ini, dengan harapan mulai berlaku pada awal tahun depan.

Indonesia juga memiliki perjanjian investasi internasional dengan seluruh anggota ASEAN, antara negara-negara ASEAN dengan negara lain, serta dengan kelompok negara seperti European Free Trade Association (EFTA). Secara multilateral, Indonesia juga merupakan anggota Organization of the Islamic Conference (OIC) Investment Agreement.

Berbagai jaringan perjanjian ini seharusnya mampu meningkatkan persepsi kepastian hukum bagi dunia usaha, asalkan para pelaku usaha mengetahui keberadaan dan memahami substansi dari perjanjian tersebut. Untuk mewujudkan hal ini, sosialisasi perjanjian investasi kepada dunia usaha menjadi sangat penting. Saat ini, pelaku usaha masih kesulitan mengakses dokumen perjanjian investasi internasional Indonesia secara jelas.

Portal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak mencantumkan daftar perjanjian investasi internasional yang dimiliki Indonesia. Demikian pula, daftar komitmen liberalisasi bidang usaha berdasarkan perjanjian investasi internasional tidak tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) maupun dalam portal Online Single Submission (OSS) tempat pelaku usaha memulai perizinan berusaha. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana pelaku usaha dapat memanfaatkan komitmen perjanjian tersebut.

Kesulitan pelaku usaha dalam mengakses informasi mendasar seperti daftar bidang usaha yang dikomitmenkan terbuka atau dokumen regulasi di situs resmi kementerian dapat menimbulkan persepsi ketidaktransparanan pemerintah. Persepsi ini kemudian diterjemahkan oleh para eksekutif menjadi skor rendah untuk indikator adaptabilitas kebijakan pemerintah (adaptability of government policy) atau kerangka hukum (legal framework). Poin-poin inilah yang secara langsung dapat menurunkan skor efisiensi pemerintah.

Pemerintah perlu tidak hanya bekerja keras, tetapi juga mensosialisasikan hasil kerja keras tersebut. Perjanjian investasi internasional, dengan segala harapan dan manfaatnya, seharusnya tidak hanya dikenal saat terjadi sengketa, tetapi juga dimanfaatkan sebagai instrumen pembangunan kepercayaan investor. Ketidakjelasan informasi dapat menimbulkan biaya tambahan bagi investor untuk mencari tahu aturan yang sebenarnya, yang merupakan bagian dari transparansi yang mendorong efisiensi pemerintah.

Untuk mendukung peningkatan daya saing, pemerintah perlu mengambil langkah konkret. Pertama, mempublikasikan seluruh perjanjian investasi internasional secara transparan dan mudah diakses, lengkap dengan ringkasan yang ramah pelaku usaha. Kedua, meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur penanaman modal di pusat dan daerah mengenai isi komitmen perjanjian agar produk regulasi dan kebijakan di lapangan konsisten dan tidak melanggar komitmen perjanjian. Ketiga, mengintegrasikan komitmen keterbukaan bidang usaha dalam perjanjian-perjanjian tersebut ke dalam arsitektur sistem Online Single Submission (OSS). Dengan langkah-langkah ini, perjanjian investasi internasional dapat menjadi instrumen nyata untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, dan pada akhirnya mendukung daya saing Indonesia.

*) Widyaiswara pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM