Detak Media — JAKARTA – Pengawasan yang efektif dari berbagai elemen masyarakat sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan kekuasaan. Hal ini ditekankan oleh Firdaus Syam, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas). Menurutnya, pengawasan oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil merupakan mekanisme kontrol penting, terutama di tengah maraknya perkara korupsi bernilai besar yang berdampak pada keuangan negara.
Firdaus berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat diselesaikan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan. Tujuannya adalah untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Kami berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan guna memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Firdaus dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat pada Senin (27/7/2026).
Dalam diskusi bertajuk ‘Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus’, Firdaus juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan akuntabel. Tingginya perhatian publik terhadap kasus ini menuntut seluruh proses hukum dijalankan secara terbuka dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. “Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penanganan Kasus TPPU Eks Jampidsus
Pengamat hukum M. Saleh Gawi menyoroti enam aspek yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pertama, terkait barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus, meskipun disebut bukan miliknya. Kedua, munculnya informasi mengenai dugaan perubahan keterangan terkait keaslian uang dan emas tersebut.
Ketiga, adanya isu mengenai pertemuan tertutup yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara. Keempat, Saleh menyoroti pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan. Kelima, perubahan status hukum mantan Jampidsus yang sempat berstatus tersangka, lalu saksi, sebelum kembali berstatus tersangka. Keenam, proses penahanan yang dinilainya berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya.
“Berdasarkan enam hal tersebut, saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka,” imbuh Saleh, seraya menambahkan bahwa enam poin tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Kawal Proses Hukum yang Independen
Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa, menyatakan bahwa perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian serius masyarakat. Hal ini karena berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menekankan bahwa proses penanganan perkara harus berlangsung secara independen, transparan, dan profesional agar hasilnya dapat diterima oleh masyarakat luas.
“Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional,” ujar Rein. Ia menambahkan bahwa minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara. Oleh karena itu, Rein mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.