— Pemerintah akan segera mempertegas payung hukum bagi pengemudi ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan baru ini dijadwalkan terbit pada awal Agustus 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Perpres ini tidak hanya mengatur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi, yang menetapkan 8% untuk aplikator dan 92% untuk pengemudi. Lebih lanjut, peraturan ini juga akan mencakup pengaturan mengenai pengantaran barang dan dokumen.

“Dalam rapat bersama pimpinan DPR tempo hari, Kemenhub hanya mengatur penegasan soal pengantaran penumpang. Sedangkan untuk pengantaran barang dan dokumen nantinya akan menggandeng BUMN PT Pos Indonesia yang teknisnya berada di Kementerian Komunikasi dan Digital,” ungkap Menhub Dudy usai pelatihan keselamatan berkendara bagi pengemudi roda dua daring di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/07/2026).

Menhub Dudy berharap Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat diterima oleh semua pihak, baik dari pihak aplikator maupun mitra pengemudi ojek online. “Yang pasti kami dari regulator memediasi kedua belah pihak apa yang menjadi keinginian mitra pengemudi dan juga apa yang diharapkan aplikator. Dari sisi aplikator tentu kita juga menjaga keberlangsungan investasi. Dan dari sisi pengemudi juga begitu apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantisipasi Perpres Ojol sejak 1 Juli 2026 dengan menerapkan aturan tegas mengenai bagi hasil maksimal 8%. Grab mengapresiasi penyempurnaan mekanisme bagi hasil (komisi) GrabBike Hemat yang ditargetkan mulai 1 Agustus 2026, sehingga komisi dapat langsung diproses pada setiap perjalanan.

“Kami berharap penyesuaian ini memberikan kejelasan yang lebih baik bagi mitra pengemudi dalam memahami rincian pendapatannya serta memperkuat hubungan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan,” lanjut Neneng.

Ia menambahkan bahwa Grab tidak pernah memotong bagi hasil (komisi) lebih dari 8% dan tidak pernah melanggar Tarif Batas Bawah (TBB) sesuai ketentuan yang berlaku. Perjalanan dengan tarif minimum atau tanpa selisih di atas TBB tidak dikenakan komisi.

“Adapun dalam mekanisme saat ini, bagi hasil (komisi) GrabBike Hemat diproses satu kali pada hari berikutnya (H+1). Selama satu bulan terakhir, kami telah menyempurnakan sistem agar mulai 1 Agustus 2026, bagi hasil/komisi dapat langsung diproses pada setiap perjalanan. Penyesuaian ini hanya mengubah waktu pemrosesan. Cara penghitungan, batas maksimal bagi hasil (komisi), dan ketentuan TBB tetap sama serta sesuai dengan regulasi,” jelas Neneng.

Kawal Payung Hukum

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Policy Research Institute (IPRI) Kamal Tarmidzi mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengawal finalisasi Perpres tentang Ojol. Upaya ini dinilai sebagai langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi digital.

Kamal menjelaskan bahwa regulasi ini telah lama dinantikan karena akan menjadi landasan hukum yang mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pemerintah, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Langkah Pak Dasco yang terus mengawal penyelesaian Perpres Ojol layak diapresiasi. Ini menunjukkan adanya kepemimpinan yang mampu menjembatani berbagai kepentingan sehingga lahir kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengutamakan kepentingan masyarakat,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

Menurut Kamal, layanan ojek daring telah menjadi bagian penting dalam aktivitas masyarakat. Layanan ini tidak hanya berfungsi sebagai moda transportasi yang efisien, tetapi juga mendukung distribusi barang, layanan pesan-antar makanan, hingga mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Oleh karena itu, Kamal menekankan pentingnya regulasi yang mampu menciptakan ekosistem transportasi digital yang sehat dengan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

“Yang paling utama adalah kepentingan publik. Masyarakat membutuhkan layanan transportasi online yang aman, mudah diakses, dan berkelanjutan. Di saat yang sama, para pengemudi juga membutuhkan kepastian dalam menjalankan profesinya. Perpres ini diharapkan mampu menjawab kedua kepentingan tersebut secara seimbang,” ujar Kamal.

Ia menilai regulasi yang ideal perlu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian berusaha bagi perusahaan aplikasi, serta pelayanan yang berkualitas bagi pengguna. “Kalau keseimbangan itu tercapai, maka semua pihak akan memperoleh manfaat. Pengemudi memiliki kepastian, perusahaan dapat terus berinvestasi dan berinovasi, sementara masyarakat tetap menikmati layanan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau,” kata dia.

Kamal juga menjelaskan bahwa penyusunan perpres melalui dialog dengan berbagai pemangku kepentingan merupakan pendekatan yang tepat karena dapat mengakomodasi beragam aspirasi. Ia berharap finalisasi perpres segera menghasilkan keputusan yang dapat diterbitkan sebagai payung hukum ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

“Perpres ini bukan hanya tentang pengemudi atau perusahaan aplikasi, tetapi tentang masa depan ekonomi digital Indonesia. Karena itu, langkah Pak Dasco dalam mengawal proses hingga tahap akhir patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan mendorong terciptanya ekosistem transportasi digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Pelatihan Keselamatan Berkendara

Di sisi lain, Grab Indonesia bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menggelar pelatihan keselamatan berkendara untuk 1.052 mitra pengemudi roda dua di lima kota di Indonesia.

Acara yang dipusatkan di Terminal Jatijajar, Depok, ini terhubung secara hybrid dengan pelatihan yang berlangsung di Yogyakarta, Surabaya/Sidoarjo, Medan, dan Makassar. Peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan praktis untuk menghadapi berbagai situasi di jalan.

Dengan tema “Safer Roads, Stronger Communities — Jalan Lebih Aman, Komunitas Lebih Kuat”, program ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat kompetensi mitra pengemudi dalam berkendara sekaligus menumbuhkan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib. Kolaborasi ini juga sejalan dengan komitmen Kemenhub untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi darat.

Menhub Dudy mengatakan bahwa perwujudan lalu lintas transportasi darat yang aman membutuhkan pendekatan menyeluruh serta kolaborasi lintas sektor. “Pelatihan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat budaya berkendara yang aman dan tertib. Kami mengapresiasi kolaborasi Grab Indonesia dan AISI dalam membekali mitra pengemudi roda dua dengan pengetahuan dan keterampilan yang dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.

Ia menegaskan pelatihan ini diharapkan memberikan pemahaman kepada mitra pengemudi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas bagi kendaraan angkutan ojek online. “Saya mengapresiasi pihak Grab Indonesia untuk selanjutnya terus memberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib berlalu lintas yang dimulai dengan pemahaman-pemahaman dasar sebagai angkutan ojek online,” pungkas Menhub.

Sekretaris Jenderal AISI Hari Budianto menambahkan bahwa mitra pengemudi memiliki tingkat mobilitas yang tinggi dan sehari-hari berhadapan langsung dengan beragam kondisi. Oleh karena itu, pelatihan seperti ini penting untuk memperkuat kompetensi, disiplin, dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, para mitra dapat berkendara dengan aman dan nyaman dalam setiap perjalanan serta turut menjadi penggerak budaya berlalu lintas yang aman dan tertib,” jelas Hari.

Dalam pelatihan tersebut, mitra pengemudi mempelajari rambu, marka dan isyarat lalu lintas, norma berkendara, serta peran setiap pengguna jalan dalam menciptakan keselamatan bersama.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menambahkan bahwa keselamatan merupakan fondasi kepercayaan yang menghubungkan mitra pengemudi, penumpang, dan masyarakat dalam setiap perjalanan. “Jalan yang lebih aman membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan komunitas pengemudi. Melalui pelatihan ini, kami berharap para mitra pengemudi semakin terampil mengantisipasi risiko serta membawa kebiasaan berkendara yang lebih aman ke komunitasnya,” tutup Neneng.