— Pelaku industri batu bara menyambut baik pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) oleh pemerintah sebagai upaya penguatan tata kelola ekspor. Namun, dunia usaha juga menyuarakan pentingnya penjelasan rinci mengenai metodologi yang akan digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi praktik under invoicing dan transfer pricing.

Kejelasan parameter ini dinilai krusial untuk menghindari ketidakpastian bagi para eksportir. Selama ini, eksportir telah menjalankan mekanisme pelaporan transaksi ekspor sesuai prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, metodologi spesifik menjadi kunci untuk membedakan antara transaksi ekspor yang wajar dengan praktik pengalihan laba yang berpotensi merugikan negara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menyatakan bahwa pelaporan ekspor dan data transaksi sudah berjalan sesuai sistem yang ada. Ia menekankan perlunya pemahaman pelaku usaha mengenai parameter dan metodologi dalam mengidentifikasi dugaan under invoicing dan transfer pricing sebagai acuan ekspor mereka.

“Kami mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola dan transparansi ekspor melalui DSI. Namun, terkait isu under invoicing, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai metodologi dan dasar pengukurannya, mengingat saat ini mekanisme pelaporan ekspor dan data transaksi sudah berjalan melalui sistem yang ada,” ujar Gita.

Secara terpisah, Ketua Komite Pertambangan Bidang ESDM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki banyak instrumen untuk menekan peluang manipulasi nilai ekspor. Tantangan utamanya kini adalah memastikan data yang ada dapat diolah menjadi metodologi pengawasan yang akurat.

Hendra menjelaskan bahwa transaksi ekspor selama ini telah melalui berbagai sistem pengawasan pemerintah. Data ekspor tercatat melalui Indonesia National Single Window (INSW), pembayaran penerimaan negara dilakukan secara elektronik melalui e-PNBP, dan tercatat di Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA). Selain itu, tingkat produksi dipantau melalui e-RKAB, dan harga komoditas memiliki acuan resmi seperti Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan Harga Mineral Acuan (HMA).

“Menurut pemahaman kami, rambu-rambu untuk meminimalkan praktik-praktik under invoicing sudah banyak dibuat oleh pemerintah. Ada HBA, HMA, sistem digitalisasi e-PNBP, e-RKAB. Kemudian di perdagangan juga ada INSW serta ada SIMBARA,” ungkap Hendra.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah membangun sistem ekspor satu pintu melalui DSI sebagai instrumen negara untuk memperkuat tata kelola dan konsolidasi ekspor komoditas strategis. Tujuannya adalah agar negara mengetahui volume ekspor, tujuan penjualan, harga sebenarnya, dan devisa yang seharusnya kembali ke Indonesia.

“Agar negara mengetahui berapa volume komoditas yang diekspor, kepada siapa dijual, berapa harga sebenarnya, berapa devisa yang seharusnya kembali ke Indonesia. Itu tujuannya. Ya biasa pertama, banyak yang nyinyir dan sebagainya, tapi ternyata dunia luar mengakui bahwa ini adalah langkah Indonesia yang benar,” kata Presiden saat Sidang Kabinet Paripurna.

Presiden memaparkan dugaan manipulasi ekspor dari harga jual komoditas, mencontohkan perbedaan harga jual di Indonesia dengan harga yang diterima di negara tujuan. Ia menyebutkan, jika di Indonesia dijual Rp 14.000 dan di Eropa menjadi Rp 27.000, maka negara kehilangan 50% kekayaan dalam satu kali perjalanan.

Ia mengungkapkan bahwa DSI yang beroperasi selama hampir dua bulan telah berhasil menekan manipulasi ekspor, terbukti dengan pengelolaan devisa negara lebih dari US$10,5 miliar. “Sebelum ada PT DSI, gap perbedaan antara harga dijual di Indonesia dan harga dijual internasional itu kurang lebih beda minimal 30%, mendekati 40%-45%. Begitu ada PT DSI sudah hampir menyatu, saya lihat grafiknya,” tuturnya.

Direktur Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menjelaskan bahwa transaksi dengan perusahaan afiliasi bukanlah pelanggaran, melainkan praktik lazim dalam perdagangan internasional. Permasalahan timbul ketika hubungan afiliasi disalahgunakan untuk menetapkan harga yang tidak mencerminkan nilai pasar wajar (prinsip arm’s length), sehingga laba berpindah ke luar negeri dan mengurangi penerimaan negara dari pajak, royalti, serta devisa hasil ekspor.

Menurut Bisman, selisih harga antara Indonesia dan negara tujuan bisa menjadi indikator awal, namun tidak bisa berdiri sendiri. Indikator tersebut harus dibuktikan dengan kesesuaian harga acuan internasional, kualitas komoditas, biaya logistik, serta ketentuan perpajakan.

“Untuk melihat adanya praktik under invoicing maupun transfer pricing, salah satunya bisa diindikasikan dari selisih harga antara Indonesia dan negara tujuan berikutnya. Namun memang harus ada pembuktian lebih lanjut, antara lain kesesuaian dengan harga acuan internasional, kualitas komoditas, biaya logistik, serta ketentuan perpajakan,” jelas Bisman.