Detak Media — JAKARTA – Pelaku industri hasil tembakau (IHT) menyuarakan penolakan keras terhadap rencana pemerintah untuk memperketat aturan produksi dan pemasaran rokok. Mereka berpendapat bahwa kebijakan baru ini berpotensi menekan kelangsungan usaha, mengganggu rantai pasok industri, dan bahkan dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Penolakan ini ditujukan kepada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dijadwalkan terbit paling lambat pada 26 Juli 2026.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyatakan bahwa ketentuan dalam rancangan aturan tersebut sangat berpotensi memberikan tekanan besar terhadap industri hasil tembakau. “Jika aturan ini diterapkan, industri ini akan runtuh,” ujar Henry Najoan, mengutip Reuters, Kamis (23/7/2026).
Rancangan Permenkes mengusulkan beberapa poin utama, termasuk kewajiban penggunaan kemasan polos (plain packaging) untuk rokok konvensional dan rokok elektronik. Tujuannya adalah untuk mengurangi daya tarik produk tembakau, khususnya di kalangan anak muda.
Selain itu, rancangan aturan juga menetapkan batas maksimum kandungan tar sebesar 10 miligram dan nikotin 1 miligram per batang rokok. Ada pula larangan penggunaan bahan tambahan dalam produk hasil tembakau.
Pemerintah mendasarkan penyusunan regulasi ini pada standar pengendalian tembakau global, menyusul penilaian bahwa regulasi di Indonesia dinilai masih lebih longgar dibandingkan banyak negara lain. Hal ini diduga berkontribusi pada prevalensi perokok laki-laki yang masih tinggi di Indonesia, mencapai sekitar 70%.
Namun, pelaku industri berargumen bahwa karakteristik pasar rokok Indonesia berbeda karena kandungan cengkeh. Produk rokok kretek, yang menguasai sekitar 90% total penjualan nasional, secara alami memiliki kandungan tar dan nikotin yang lebih tinggi dibandingkan rokok putih.
Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edi Sutopo, menekankan kontribusi besar industri hasil tembakau terhadap perekonomian nasional. Sektor ini menghasilkan aktivitas ekonomi senilai sekitar Rp 710 triliun di sepanjang rantai pasok, menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dan petani, serta menyumbang sekitar Rp 300 triliun untuk penerimaan negara dari cukai dan pajak.
Edi memperkirakan sebagian besar merek rokok yang beredar saat ini akan kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimum tar dan nikotin dalam rancangan Permenkes. Larangan penggunaan bahan tambahan juga menjadi tantangan serius, mengingat bahan-bahan tersebut lazim digunakan dalam produksi rokok kretek dan rokok putih.
Lebih lanjut, ia menyuarakan kekhawatiran bahwa penerapan kemasan polos dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal. Hal ini karena produk legal akan semakin sulit dibedakan dari produk ilegal di pasaran.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.