Detak Media — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan seorang pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur berinisial ED sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) pengurusan izin. ED diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
Penetapan tersangka ini menambah jumlah orang yang terjerat dalam skandal pungli perizinan tersebut. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ED. “Dari perkembangan hasil penyidikan, kami memperoleh alat bukti yang cukup. Hasilnya, kami menetapkan satu tersangka baru berinisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim,” ujar IG Punia Atmaja di Surabaya pada Rabu (29/7/2026).
Dalam modus operasinya, ED diduga memerintahkan bawahannya, H, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, untuk meminta uang di luar ketentuan resmi kepada para pemohon izin. Praktik pungli ini dilaporkan menyasar 217 pemohon izin dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 1,33 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 145 juta diduga langsung diterima oleh ED dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan rekan-rekannya.
Atas perbuatannya, ED telah ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan penetapan ED, kini total tersangka dalam skandal pungli izin ESDM Jatim menjadi empat orang. Tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya adalah AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jatim, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
Kejati Jatim juga memamerkan barang bukti hasil penyitaan. Total aliran uang pungli yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp 8,44 miliar. Selain itu, dilakukan penyitaan tambahan senilai Rp 1,95 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp 1.845.099.900 dan barang berharga senilai Rp 108.676.000. Barang berharga tersebut meliputi satu kalung emas seberat 19,65 gram milik tersangka OS senilai Rp 40,67 juta, serta dua keping logam mulia Antam seberat total 50 gram senilai Rp 68 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya keluhan dan laporan masyarakat serta pelaku usaha mengenai kerumitan dan tingginya biaya pengurusan izin teknis, terutama di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah. Proses penerbitan izin yang seharusnya transparan dan sesuai tarif standar daerah diduga sengaja dipersulit oleh oknum pejabat internal. Celah birokrasi ini dimanfaatkan untuk mematok tarif “biaya pelicin” ilegal di luar ketentuan hukum.
Kejati Jatim merespons aduan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga penyidikan. Terbongkarnya keterlibatan berjenjang dari tingkat ketua tim kerja, kepala bidang, hingga kepala dinas mengindikasikan adanya praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis di lingkungan dinas pelayanan publik Pemprov Jatim.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.