Detak Media — JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mendesak tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kekuasaan lebih besar dari Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Romli, dugaan keterlibatan pihak lain ini dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan tindak pidana. Pasal ini mencakup mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, ikut serta melakukan, dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
“Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU,” ujar Romli, Rabu (29/7/2026).
Romli menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sejumlah nama tokoh penting yang perlu dikaji keterlibatannya secara cermat. Pihak-pihak ini, baik dari internal Kejaksaan Agung maupun eksternal, dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP apabila terdapat lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan kesamaan kehendak dengan eks Jampidsus.
Penyertaan tindak pidana, menurut Romli, memiliki dua unsur penting dalam mengkaji kasus dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pertama, pihak yang diduga turut serta harus terbukti secara hukum mengetahui (weten) terjadinya tindak pidana yang dituduhkan. Pengetahuan ini harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi.
“Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki (willen) terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif,” tandasnya.
Romli juga menyinggung doktrin hukum pidana yang mengakui kemungkinan perbuatan dilakukan dengan sengaja (dolus) namun sebagian lain mengandung unsur kelalaian (culpa). Tim 9 harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam penerapan pasal penyertaan untuk menghindari kesalahan yang berujung pada pelanggaran HAM.
Ditegaskan Romli, sikap batin saja tidak cukup, harus ada perbuatan nyata sebagai manifestasi kehendak jahat. Doktrin sejak pertengahan abad ke-19 telah menegaskan bahwa sanksi pidana bersifat tajam dan dapat menimbulkan penderitaan mendalam, sehingga kehati-hatian adalah kewajiban hukum.
“Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam,” tegas Romli.
Romli meminta Tim 9 Kejagung mengumumkan setiap perkembangan kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, tim 9 Kejagung yang diisi pihak berpengalaman dapat mengungkap kasus secara transparan.
“Kejaksaan Agung, mayoritas berpengalaman di KPK, memikul tanggung jawab historis untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam proses penyidikan ini. Setiap perkembangan penyidikan wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum dapat terjaga dan diperkuat,” imbuhnya.
Dari perspektif hukum pidana, lanjut Romli, terdapat fakta krusial yang mutlak harus dijawab sebelum penetapan tersangka dan penyusunan dakwaan dapat dilakukan secara sah dan berkeadilan.
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, siapa pemilik sah harta benda temuan Kortastipidkor Mabes Polri, dan untuk kepentingan apa harta tersebut disimpan di rumah Sentul? Secara logika hukum, segala harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang berada dan ditempatkan di dalam sebuah rumah mengandung asumsi bahwa pemilik rumah mengetahui keberadaan dan tujuan penempatan harta tersebut,” kata Prof. Romli.
Romli menegaskan bahwa beberapa lembaga bisa berperan dalam kasus Febrie Adriansyah. Salah satunya PPATK yang dapat menelusuri dan menetapkan status harta kekayaan eks Jampidsus melalui analisis aliran transaksi keuangan.
“Kemudian KPK berperan dalam memeriksa LHKPN eks Jampidsus sebagai bahan penting untuk memperkuat dugaan tindak pidana. Jika penyidikan Tim 9 mengalami hambatan serius, KPK dalam fungsi supervisinya dapat mengambil alih perkara ini dengan alasan yang tepat secara hukum, yakni dalam penanganan perkara korupsi terdapat korupsi,” katanya.
Ia menuturkan Febrie Adriansyah bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi yang secara bersamaan diikuti dengan dakwaan TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Ini termasuk tindak pidana korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), penggelapan dalam jabatan (KUHP), TPPU, dan penyertaan (Pasal 55 ayat 1 KUHP) bagi pihak terkait.
“Konstruksi dakwaan kumulatif ini lazim diterapkan dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik, dan menjadi instrumen hukum yang paling efektif untuk memulihkan kerugian negara secara menyeluruh,” jelasnya.
Di sisi lain, kasus eks Jampidsus dinilai memiliki resonansi sosial-politik yang sangat dalam bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Kasus tersebut merupakan cermin nyata tentang seberapa kuat sistem pengawasan internal dan eksternal mampu bekerja secara sinergis dalam menghadapi kejahatan korupsi.
“Setiap lembaga penegak hukum wajib membangun dan memperkuat sistem pengawasan internal yang efektif, transparan, dan berani mengungkap penyimpangan dari dalam. Tanpa sistem ini, korupsi akan terus bersarang dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasannya,” katanya.
Dia menilai KPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap seluruh lembaga penegak hukum. Pengambilalihan perkara oleh KPK adalah langkah yang sah, tepat, dan strategis secara hukum jika penyidikan mengalami hambatan serius.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran vital dalam hal terbukti adanya kerugian keuangan negara. BPK dapat menetapkan besaran kerugian secara resmi, yang menjadi salah satu elemen dakwaan korupsi yang tidak dapat diganggu gugat secara hukum,” pungkasnya.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.