Detak Media — JAKARTA – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) bersama Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I mengecam keras dugaan pelanggaran etika periklanan dan aturan hukum terkait keterlibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) merek TAZELAB oleh kreator konten Big Mo. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat atas maraknya konten promosi zat adiktif yang mengeksploitasi anak demi kepentingan komersial di ranah digital.
Pejabat Ketua Umum P3I Pusat, Adi S. Noegroho, menegaskan bahwa mempromosikan produk zat adiktif dengan melibatkan anak merupakan bentuk pelanggaran berat yang menabrak aturan hukum positif sekaligus norma Etika Pariwara Indonesia (EPI). Ia menekankan pentingnya seluruh pemangku kepentingan industri kreatif untuk tidak mengorbankan masa depan anak demi keuntungan finansial semata.
“Kami mengecam keras segala bentuk pengiklanan dan promosi rokok maupun vape yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Etika Pariwara Indonesia. Industri periklanan dan media digital tidak boleh mengorbankan perlindungan anak demi konten komersial semata,” ujar Adi S. Noegroho dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Tabrak Regulasi Kesehatan, Etika Pariwara, hingga UU Perlindungan Anak
Adi menjelaskan, pemerintah telah memperketat aturan pemasaran produk tembakau dan vape melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pada pasal 446 ayat 1, PP Kesehatan melarang keras setiap orang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik untuk diiklankan di media sosial.
Tindakan ini juga dinilai melanggar Kitab Etika Pariwara Indonesia (EPI) Tahun 2020. Beberapa poin yang dilanggar antara lain Pasal 2.2.1 dan Pasal 4.6.11.a yang melarang iklan rokok/vape dipublikasikan pada media yang sasaran utamanya berusia di bawah 21 tahun, serta mewajibkan platform mencegah akses kelompok umur tersebut dari konten dewasa. Selain itu, Pasal 2.2.3.d dan Pasal 3.1.3 melarang tegas penayangan anak-anak dalam iklan rokok/vape maupun menampilkan anak sebagai penganjur produk yang bukan untuk peruntukan mereka.
Dari ranah hukum pidana, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 76J ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini melarang siapa pun secara sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, serta distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
Minta Aparat Hukum dan Platform Digital Bertindak
Menyikapi maraknya pelanggaran ini, P3I bersama BPP-P3I menyatakan dukungan penuh kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi hukum yang adil guna memberikan efek jera kepada pelaku.
P3I juga mendesak para pemilik merek, agensi periklanan, talent management, dan influencer untuk melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap seluruh konten komunikasi pemasaran. Di sisi lain, pengelola platform digital diminta memperketat pengawasan dan segera menurunkan (take down) konten-konten yang melanggar hukum.
“P3I dan BPP-P3I berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi kepada industri kreatif, agensi, merek, media, hingga para kreator konten mengenai penerapan Etika Pariwara Indonesia dan regulasi komunikasi pemasaran produk yang memiliki pembatasan khusus,” pungkas Adi S. Noegroho.
Maraknya gempuran rokok elektronik (vape) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah lanskap pemasaran zat adiktif dari media konvensional ke ranah digital. Kreator konten dan influencer media sosial kerap menjadi garda depan dalam mempromosikan tren gaya hidup ini, yang sering kali mengaburkan batas antara hiburan dan komunikasi pemasaran berisiko. Minimnya pengawasan usia (age-gating) di platform media sosial serta kecenderungan eksploitasi figur anak untuk menarik perhatian publik membuat paparan zat adiktif pada kelompok rentan makin mengkhawatirkan. Penegakan Etika Pariwara Indonesia (EPI) dan penindakan tegas berbasis UU Perlindungan Anak serta PP Kesehatan menjadi krusial demi mencegah normalisasi penggunaan vape di kalangan anak dan remaja.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.