— Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Namun, pemerintah masih akan mempelajari salinan resmi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat dalam perjalanan menuju Jakarta menggunakan kereta api, Kamis (30/7/2026), usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Semarang dan Batang.

“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan, tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK. Meski demikian, pembahasan mengenai implementasi pemisahan anggaran MBG dan anggaran pendidikan akan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses penyusunan anggaran negara.

“Bagaimana pun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku secara bersyarat untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pada APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan pemisahan tersebut diperlukan untuk menjaga pelaksanaan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Menurut Enny, alokasi tersebut harus difokuskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi memasukkan anggaran Program MBG.

“Penting bagi MK untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” jelas Enny.